TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih memeriksa dua orang yang diduga menyebarkan selebaran yang memuat isu permusuhan, penghinaan, dan kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) di Matraman, Jakarta Timur.
Penyebar selebaran yang mengatasnamakan dari BAKAR BAJA (Barisan Laskar Bumi Putera Jakarta) itu adalah Pandapotan Lubis dan Joki Simbolon. "Mereka masih diperiksa di Direktorat Kriminal Umum Polda," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 19 September 2012.
Penyidik memeriksa keduanya untuk mendapatkan informasi ihwal tempat pencetakan selabaran dan orang yang menyuruh keduanya menyebarkan selebaran tersebut.
Rikwanto mengatakan penyebaran selebaran itu terjadi di Matraman, Jakarta Timur, Selasa 18 September 2012, pukul 17.45. Kala itu, si pelapor, Supardi, mendapati Lubis sedang membagikan selebaran. Selebaran dibagikan kepada para pengguna jalan di perempatan jalan raya di samping Polsek Matraman, Jakarta Timur.
Selebaran memuat permusuhan kepada golongan keturunan Cina. Pada saat Supardi melapokan Lubis ke Polsek Matraman, kata Rikwanto, telah dilaporkan juga Joki Simbolon oleh Pramono, salah satu tim sukses Jokowi, dengan kasus yang sama.
Keduanya ditahan di Polsek Matraman beserta barang bukti, 24 selebaran yang berjudul “Rakyat Menggugat Suara Nurani Rakyat Pinggiran Ibu Kota”. Selasa malam pukul 23.00 keduanya dibawa ke Polda untuk penyidikan.
Menurut Rikwanto, mereka dijerat Pasal 156 (tentang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian di depan umum) dan 157 (tentang menyebarkan tulisan yang memuat rasa permusuhan dan kebencian di depan umum) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya hukuman penjara paling lama empat tahun.
AFRILIA SURYANIS