TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan tahanannya untuk mencoblos dalam pemilihan Gubernur D.K.I Jakarta putaran kedua, Kamis, 20 September 2012. Namun para tersangka korupsi itu harus mengenakan baju tahanan.
"Mengenakan baju tahanan saat pencoblosan itu adalah syarat utamanya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Rabu, 19 September 2012.
Johan mengatakan para tersangka itu juga akan dikawal petugas KPK ke tempat pemungutan suara. Sehabis itu, mereka dikembalikan ke tahanannya di KPK.
"Kami mempersilakan untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara berdasarkan undang-undang," ujarnya.
KPK memiliki sejumlah tahanan yang berdomisili di Jakarta. Mereka di antaranya mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom; istri mantan politikus Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni; serta pengusaha Siti Hartati Murdaya.
Angelina Sondakh yang pernah menjadi tahanan KPK menolak mencoblos gara-gara harus menggunakan baju tahanan. Politikus Demokrat itu awalnya ingin menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur Jakarta putaran pertama, tetapi batal setelah mendengar persyaratan tersebut.
Johan mengakui Angie, sapaan akrab terdakwa suap pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga itu awalnya ingin mencoblos, tetapi belakangan mengurungkan niatnya. Namun ia tak tahu bahwa penyebabnya adalah baju tahanan.
Johan menambahkan belum satu pun tahanan yang menyatakan keinginannya mencoblos hingga Rabu ini. Lembaganya masih terus menunggu informasi dari tahanan hingga besok. "Kami mempersilakan KPU untuk melayangkan undangnya," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita lain:
Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua
Ke Gereja dan Klenteng Foke Redam Efek Haiya Ahok
Bantah Selebaran, MUI Akui Kesepakatan untuk Foke
Produser Film Anti Islam Juga Tipu Aktivis Kristen
Dalam Sebulan, Ada 2 Juta Mention untuk Jokowi