TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tiga saksi kasus dugaan korupsi Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 September. Mereka adalah Sera Suryana Ruyaman dari Kementerian Pekerjaan Umum, Edi Nurinda Susila dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Teuku Bagus Mohammad Noor selaku Direktur Operasional PT Adhi Karya.
"(Mereka) Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya.
Namun,, hingga siang ini, mereka belum terlihat di KPK. Priharsa belum tahu apakah mereka bersedia untuk datang atau tidak.
Kasus ini telah menyeret Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Deddy, yang kala itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran. Tindakannya diduga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun tersebut.
Bersamaan penetapan tersangka itu, Direktorat Jenderal Imigrasi, atas permintaan KPK, telah mencegah tiga orang konsultan Hambalang, yakni Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, dan Direktur PT Yodha Karya YudiWahyono.
TRI SUHARMAN
Berita Terkait
Dana Proyek Hambalang Ditahan DPR
Anggaran Hambalang Melonjak Karena Konsep Berubah
Data Bor Tanah Hambalang Perlu Dicek
Panja Hambalang Kecewa Menpora Tak Hadir
Proyek Hambalang Dipastikan Molor