TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan berjanji akan mengawal proses banding yang dilakukan Telkomsel. Perusahaan telekomunikasi ini dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 14 September 2012, setelah kalah dari PT Prima Jaya Informatika.
"Sekarang sedang dalam proses banding. Kami akan mengawal proses hukumnya agar lebih baik," kata Dahlan setelah rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 September 2012.
Dahlan mengaku sudah mengetahui adanya masalah yang membelit Telkomsel sebelum sidang putusan digelar. Ia pun sempat menanyakan ke pihak Direksi Telkomsel. Berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki Direksi Telkomsel, kondisi provider pelat merah itu sangat jauh dari pailit. "Makanya saya tenang. Tapi nyatanya pengadilan menyatakan lain," kata dia.
Pengadilan Niaga memutuskan Telkomsel pailit karena tidak memenuhi kewajiban kepada rekanan, PT Prima Jaya Informatika. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perjanjian penyediaan voucher isi ulang dan perdana Telkomsel sesuai kesepakatan. Nilai perjanjian yang diingkari Telkomsel diklaim mencapai Rp 400 miliar.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita lain:
Dirjen Pajak Undang NU Bahas Soal Boikot Pajak
Setoran Dividen BUMN Masih Kurang Rp 350 Miliar
Dahlan Minta Telkomsel Berjuang
Di Solo, Kantor Pos dan Bulog Dirikan Minimarket
Dahlan Iskan Akan Luncurkan Mobis Listrik Lagi
Mandala Airlines Luncurkan 4 Rute Baru