Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilwalkot Bengkulu, Inkumben Unggul Sementara

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu -Berdasarkan hasil perhitungan sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pasangan incumbent Ahmad Kanedi-Dani Hamdani sementara ini unggul pada Pemilihan Walikota (Pilwakota) Bengkulu yang diselenggarakan hari ini 19 September 2012 dengan perolehan suara 26,70 persen.

"Berdasarkan hasil sementara dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak adalah Ahmad Kanedi-Dani Hamdani dengan 26,70 persen dan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda dengan perolehan 26,60 persen," jelas Ketua KPUD Kota Bengkulu Salahudin Yahya, Rabu 19 Sepetember 2012.
.
Sehingga katanya Pilwakot akan berlangsung dua putaran, karena hingga saat ini belum ada pasangan calon yang memenuhi perolehan suara 30 persen.

Dijelaskannya lagi dari 29.716 suara sah, pasangan incumbent Ahmad Kanedi-Dani Hamdani memperoleh 7.933 suara, dan pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda 7.905 suara. 
Berdasarkan hasil survei Dua lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat suara pemilih memperkirakan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bengkulu berlangsung dua putaran.

"Berdasarkan hasil perhitungan besar pemilihan Walikota Bengkulu periode 2012-2017 akan berlangsung dua putaran yang diikuti oleh pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda dan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani," kata Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Adjie Alfaraby pada awak media sore ini.

Ia mengatakan Pilwakot akan berlangsung dua putaran yakni dari 11 kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu tersebut, pasangan yang mengungguli perolehan suara hanya Helmi Hasan-Patriana Sosialinda dengan nomor urut satu dan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani dengan nomor urut tujuh. 

Ia menjelaskan, dari data 200 tempat pemungutan suara diperoleh hasil 27 persen suara untuk pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda dan 25 persen untuk pasangan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Research Director Jaringan Suara Indonesia, Eka Kusmayadi mengatakan, pihaknya juga mendapatkan hasil penghitungan cepat bahwa Pilkada Kota Bengkulu berlangsung dua Putaran.

"Berdasarkan penghitungan kami, pasangan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani mendapatkan suara 25,71 persen, sedangkan pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda menempati urutan kedua dengan jumlah suara 25,56 persen," kata Eka Kusmayadi.

Sementara itu pasangan calon Ahmad Kanedi tentu saja menanggapi positif hasil perhitungan sementara yang memenangkan dirinya.

Kanedi yakin jika perolehan suara tersebut tidak akan mengalami banyak perubahan, dan optimis masuk pada putaran kedua. "Kita tunggu saja hasil perhitungan suara dari KPUD, dan kita optimis rakyat masih mempercayai kita untuk melanjutkan tugas ini," kata Kanedi.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.