TEMPO.CO , Yogyakarta: Jumlah pohon rindang di Kota Yogyakarta belum memenuhi angka ideal. Dengan luas wilayah Yogyakarta mencapai 32 kilometer persegi, dibutuhkan sebanyak 36 ribu pohon. “Tapi sekarang baru ada 18.750 pohon,” kata Kepala Bidang Keindahan Badan Lingkungan Hidup Agus Tri Haryono, Rabu, 19 September 2012.
Sejak 2010, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 38 tentang izin penebangan pohon dan pemindahan taman, pemerintah mewajibkan pergantian untuk pohon yang ditebang. “Jumlah pohon pengganti disesuaikan dengan diameter pohon yang ditebang,” katanya.
Ketentuan jumlah pohon pengganti itu diatur pada Pasal 9 ayat 2. Untuk pohon berdiameter 10 sentimeter, jumlah pohon penggantinya mencapainya 10 buah dengan ketinggian minimal 250 sentimeter. Adapun untuk pohon berdiameter 10-30 sentimeter pohon penggantinya 15 buah dan diameter 30-50 sentimeter mencapai 20 pohon pengganti. Jenis pohon pengganti disesuaikan dengan pohon di kawasan sekitarnya. Pohon-pohon itu diserahkan ke kantor kecamatan untuk ditanam sesuai kebutuhan di kawasan itu.
Ia mengatakan setidaknya tiap jarak 5 meter tepian jalan dihiasi pohon perindang. Namun, di Kota Yogyakarta masih terdapat ruas jalan yang dinilai sangat kekurangan pohon perindang. Misalnya saja Jalan Sugeng Jeroni dan Cokroaminoto. Salah satu penyebabnya adalah tak tersedianya ruang lahan untuk menanam pohon di tepi jalan. “Sulit sekali menancapkan pohon di Yogya ini,” katanya.
Selain itu, kata Agus, sebanyak 47 pohon di sejumlah ruas jalan kini dinyatakan tak sehat. Pohon mengering, daunnya meranggas. Pohon itu tersebar di sejumlah kawasan, semisal Jalan Kusuma Negara, Pengok, Kota Baru, dan sekitar Mandala Krida. Khawatir tumbang saat musim hujan dan angin, pohon itu akan ditebang agar tak membahayakan orang.
Kepala Seksi Data dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Yogyakarta Tony Agus Wijaya mengatakan proses peralihan musim kemarau menjadi hujan berpotensi menimbulkan cuaca ekstrem, angin kencang. Proses pergantian musim itu diperkirakan berlangsung pada pertengahan Oktober mendatang. Dengan perkiraan kecepatan mencapai 40 kilometer per jam, angin kencang bisa menumbangkan pepohonan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Yogyakarta Suparlan mengatakan 30 persen wilayah harus disisakan sebagai ruang penghijauan. Agar konsep eco region tercapai, area penghijauan itu harus tersebar di seluruh kota. “Tidak boleh terpusat di satu kawasan saja,” katanya.
ANANG ZAKARIA
Berita lain:
Kisah Reuni Kim Jong-un dan Juru Masak
Kesalahan Bailout Century versi Jusuf Kalla
Perseteruan Cina-Jepang, Peluang Untuk Indonesia
Banyak Calon Haji di Jember Belum Pegang Paspor
Kapal Pecah, Nelayan Lumajang Hilang Ditelan Ombak