Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Surabaya Loloskan Edy Rumpoko  

image-gnews
Maskot Pilkada Kota Batu di alun-alun kota. TEMPO/Abdi Purmono
Maskot Pilkada Kota Batu di alun-alun kota. TEMPO/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Suarabaya - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis, 20 September 2012, mengabulkan gugatan PDI Perjuangan Kota Batu, Jawa Timur, atas tidak lolosnya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat, Edy Rumpoko dan Punjul Santoso,.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Esau Ngefak, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu harus membatalkan surat keputusan berisi pencoretan terhadap keikutsertaan Edy dan Punjul pada 7 Agustus 2012 lalu. "Memerintahkan KPU Batu untuk menerbitkan surat keputusan baru dan menetapkan Edy-Punjul sebagai pasangan calon," kata Esau.

Obyek yang digugat PDI Perjuangan, selaku partai pengusung Edy-Punjul, ada dua. Pertama, soal keputusan KPU Batu No: 270/188/KPU Kota 014.329951/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Hasil Penelitian Ulang Surat Pencalonan Beserta Lampirannya Pemilukada Kota Batu.

Kedua, Keputusan KPU Batu berupa Berita Acara No: 270/75/BA/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilukada Kota Batu 2012.

Dalam surat tersebut KPU tidak meloloskan Eddy ke proses selanjutnya karena dinilai tidak dapat menunjukkan ijazah SMP Taman Siswa Surabaya sebagai syarat administratif. Namun, majelis berpendapat, setelah Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus ijazah palsu Edy, atas laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat, otomatis ijazah yang ada menjadi berlaku. "Polisi mengatakan kasus itu kurang bukti, sehingga kami berpendapat ijazah yang ada sah secara hukum," ujar Esau.

Terhadap sikap Kepala SMP Taman Siswa, Ki Abdullah, yang enggan menerbitkan surat keterangan bahwa Edy pernah belajar di lembaga pendidikan tersebut, majelis hakim juga mengesampingkannya. Alasannya, Abdullah tidak berkompeten membuat surat keterangan karena masa jabatannya sebagai Kepala SMP Taman Siswa sudah berakhir. "Kepala sekolah sebelumnya telah meyatakan bahwa Edy benar-benar menjadi murid SMP Taman Siswa pada 1975-1977, namun ijazahnya hilang," ucap Esau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan hakim disambut sukacita oleh sekitar seratusan pendukung Edy yang mengenakan kaos bertuliskan Sahabat ER. Mereka meneriakkan takbir berulang-ulang dan melakukan sujud syukur di halaman PTUN.

Ketua PDI Perjuangan Kota Batu, Cahyo Edi, menyambut gembira putusan PTUN Surabaya tersebut. "Kami harus mengamankan suara Edy-Punjul," tutur Cahyo.

Adapun kuasa hukum penggugat, Andi Farisandi, menjelaskan bahwa KPU Kota Batu tidak perlu menggelar pleno ulang untuk meloloskan Edy. Tapi cukup dengan memasukkan nama Edy-Punjul dalam berita acara sehingga tidak mengubah nomor pencalonan pasangan tersebut, yakni nomor 4. "KPU Batu telah membuat surat pernyataan bahwa siap melaksanakan apa pun putusan pengadilan," kata Andi.

Kuasa hukum KPU Kota Batu, Susanto, enggan diwawancarai. Setelah sidang berakhir, Susanto tergesa-gesa ke luar ruang sidang dan mengaku akan telepon sebentar. Namun, setelah ditunggu-tunggu beberapa saat, Susanto tidak kembali.

KUKUH S WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.