TEMPO.CO, Suarabaya - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis, 20 September 2012, mengabulkan gugatan PDI Perjuangan Kota Batu, Jawa Timur, atas tidak lolosnya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat, Edy Rumpoko dan Punjul Santoso,.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Esau Ngefak, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu harus membatalkan surat keputusan berisi pencoretan terhadap keikutsertaan Edy dan Punjul pada 7 Agustus 2012 lalu. "Memerintahkan KPU Batu untuk menerbitkan surat keputusan baru dan menetapkan Edy-Punjul sebagai pasangan calon," kata Esau.
Obyek yang digugat PDI Perjuangan, selaku partai pengusung Edy-Punjul, ada dua. Pertama, soal keputusan KPU Batu No: 270/188/KPU Kota 014.329951/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Hasil Penelitian Ulang Surat Pencalonan Beserta Lampirannya Pemilukada Kota Batu.
Kedua, Keputusan KPU Batu berupa Berita Acara No: 270/75/BA/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilukada Kota Batu 2012.
Dalam surat tersebut KPU tidak meloloskan Eddy ke proses selanjutnya karena dinilai tidak dapat menunjukkan ijazah SMP Taman Siswa Surabaya sebagai syarat administratif. Namun, majelis berpendapat, setelah Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus ijazah palsu Edy, atas laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat, otomatis ijazah yang ada menjadi berlaku. "Polisi mengatakan kasus itu kurang bukti, sehingga kami berpendapat ijazah yang ada sah secara hukum," ujar Esau.
Terhadap sikap Kepala SMP Taman Siswa, Ki Abdullah, yang enggan menerbitkan surat keterangan bahwa Edy pernah belajar di lembaga pendidikan tersebut, majelis hakim juga mengesampingkannya. Alasannya, Abdullah tidak berkompeten membuat surat keterangan karena masa jabatannya sebagai Kepala SMP Taman Siswa sudah berakhir. "Kepala sekolah sebelumnya telah meyatakan bahwa Edy benar-benar menjadi murid SMP Taman Siswa pada 1975-1977, namun ijazahnya hilang," ucap Esau.
Putusan hakim disambut sukacita oleh sekitar seratusan pendukung Edy yang mengenakan kaos bertuliskan Sahabat ER. Mereka meneriakkan takbir berulang-ulang dan melakukan sujud syukur di halaman PTUN.
Ketua PDI Perjuangan Kota Batu, Cahyo Edi, menyambut gembira putusan PTUN Surabaya tersebut. "Kami harus mengamankan suara Edy-Punjul," tutur Cahyo.
Adapun kuasa hukum penggugat, Andi Farisandi, menjelaskan bahwa KPU Kota Batu tidak perlu menggelar pleno ulang untuk meloloskan Edy. Tapi cukup dengan memasukkan nama Edy-Punjul dalam berita acara sehingga tidak mengubah nomor pencalonan pasangan tersebut, yakni nomor 4. "KPU Batu telah membuat surat pernyataan bahwa siap melaksanakan apa pun putusan pengadilan," kata Andi.
Kuasa hukum KPU Kota Batu, Susanto, enggan diwawancarai. Setelah sidang berakhir, Susanto tergesa-gesa ke luar ruang sidang dan mengaku akan telepon sebentar. Namun, setelah ditunggu-tunggu beberapa saat, Susanto tidak kembali.
KUKUH S WIBOWO