Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Tersangka Penyelundupan Pasir Zircon Ditahan

image-gnews
Ilustrasi. mid-day.com
Ilustrasi. mid-day.com
Iklan

TEMPO.CO , Semarang: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka penyelundupan lima kontainer berisi 115 ton barang tambang berupa Zicron Sand (pasir zicron). Penahanan itu dilakukan seiring dengan pelimpahan berkas kasus penyelundupan tersebut dari Bea Cukai ke Kejaksaan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dinyatakan telah lengkap. “Sudah P-21 (lengkap),” kata Wilhelmus, Kamis, 20 September 2012.

Kedua tersangka penyelundupan adalah RS dan MH selaku pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan manajer forwarding. Penyitaan barang yang gagal diekspor itu dilakukan pada pertengahan Juni lalu. Dua orang tersangka berperan mengurusi pemalsuan dokumen agar pasir Zircon tidak terkena bea keluar. Padahal, sesuai aturan barang jenis ini dikenakan bea ekspor.

Wilhelmus menyatakan dua tersangka dengan sengaja memalsukan isi dokumen ekspor. Dalam dokumen tertulis Zinc Dust (serbuk seng), namun saat dilakukan pemeriksaan, terdapat pasir zicron. Padahal dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral disebutkan, pasir zicron termasuk jenis barang yang diatur ekspornya dan dikenakan bea keluar sebesar 20 persen.

Nilai lima kontainer tujuan ekspor barang Cina KS tersebut diketahui mencapai Rp 1,6 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat usaha penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp 336 juta. Pasir zircon adalah bahan yang biasa digunakan untuk permukaan keramik, spare part pesawat terbang, bahan tambahan perhiasan dan kosmetik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Saifullah Nasution, menyatakan pihaknya masih mengusut kasus itu. “Masih ada kemungkinan ditetapkan tersangka lain,” kata dia.

Saat ini dua tersangka ditahan di LP Kedung Pane karena proses penyelidikan sudah selesai. Mereka diancam hukuman atas pelanggaran di bidang kepabeanan yaitu Pasal 102A huruf b juncto Pasal 103 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

ROFIUDDIN

Berita lain:
Korban Kebakaran Tak Akan Coblos Calon Lain

Penyebar Selebaran Isu SARA Jadi Tersangka

Tetangga Nara Mantap Pilih Jokowi

New York Times Soroti Pencalonan Joko Widodo

Ini Dialog yang Dimanipulasi dalam Film Anti-Islam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

5 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

6 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

11 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI