Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penarikan Penyidik KPK Ternyata Langgar Peraturan  

image-gnews
Febrydiansyah koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi Hukum (Kiri) dan Donald Fariz Peneliti ICW saat konfrensipres di kantor ICW, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Febrydiansyah koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi Hukum (Kiri) dan Donald Fariz Peneliti ICW saat konfrensipres di kantor ICW, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai, penarikan penyidik Kepolisian RI yang bertugas di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar aturan. Sebab, penyidik tersebut belum genap bertugas empat tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Surat penarikan itu janggal karena sebagian besar yang ditarik hanya baru setahun bertugas," kata Donal Fariz, Minggu, 22 September.

Padahal, kata dia, seharusnya penugasan penyidik di KPK selama empat tahun, kemudian dapat diperpanjang maksimal satu kali. "Kalau surat tugasnya diperpanjang setiap tahun, ini berpotensi disalahgunakan oleh Kepolisian," kata Donal.

Menurut dia, potensi penyalahgunaan itu berupa penarikan penyidik Polri jika suatu saat KPK mengusut kasus korupsi yang tidak menguntungkan lembaga Bhayangkara tersebut. "Sekarang faktanya terlihat. Setelah KPK sedang mengusut kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di kantor Korlantas, tiba-tiba Polri menarik penyidiknya dan tidak diperpanjang lagi," kata Donal.

Pada 14 September lalu, Polri menarik 20 penyidiknya di KPK dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir. Sebanyak 12 penyidik baru bertugas setahun, sisanya dua sampai enam tahun. KPK menolak penarikan tersebut dengan alasan masih membutuhkan mereka. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, KPK sudah mengirim surat ke Polri yang berisi dua opsi, yaitu meminta perpanjangan masa tugas atau menariknya setelah penggantinya siap.

Hubungan Polri dan KPK memanas ketika KPK menetapkan mantan Gubernur Akademi Polisi Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi proyek alat uji simulator SIM. Bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo ikut dijadikan tersangka bersama Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menduga mereka telah menyalahgunakan kewenangan pada proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

Donal mengatakan bahwa alasan Polri menarik penyidiknya karena pertimbangan pendidikan dan peningkatan karier sulit dipercaya. Sebab, saat Polri menugaskan penyidiknya di KPK, sudah mempertimbangkan masa tugasnya minimal empat tahun. "Kalau hanya dalam setahun kemudian ditingkatkan kariernya, seharusnya Polri tidak memberikan penyidik tersebut. Saya pikir itu hanya alibi Polri saja," kata Donal.

Dia justru meminta KPK melawan dengan mempertahankan penyidik tersebut. "Sesuai aturan, penyidik itu boleh memilih apakah akan tetap bertahan di KPK atau kembali ke institusinya." Namun, kata Donal, penyidik tersebut akan kehilangan status sebagai personel Polri ketika memilih bertahan di KPK.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:
Kucing Keluarga Jokowi Ikut Pindah

Tiba di Solo, Jokowi Disambut Meriah

Pengguna Blackberry di Eropa Alami Problem Ini

Jokowi Menang, Solo Akan Dipimpin Si Kumis?

Samsung Gugat iPhone 5

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.