TEMPO.CO, Jakarta -- Kepolisian RI belum menerima perbaikan surat permintaan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa tiga perwira polisi yang menjadi tersangka kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Tiga perwira tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Panitia Lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Ketiganya ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok.
"Hingga Jumat kemarin belum ada surat izin pemeriksaan yang baru," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli saat dihubungi, Ahad, 23 September 2012.
Sebelumnya, Polri pernah menolak surat permintaan izin untuk memeriksa tiga perwira polisi itu dengan alasan susunan kalimat yang dibuat KPK janggal. Di bagian tujuan pemeriksaan tercantum: "memeriksa untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan kawan-kawan". Akhirnya kepolisian mengembalikan surat izin tersebut dan meminta penjelasan pada KPK perihal kata "kawan-kawan".
Jumat lalu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan bahwa rencana pemeriksaan tiga perwira polisi batal karena terhambat masalah administrasi. Akan tetapi, menurut dia, KPK akan mengirimkan ulang surat pemeriksaan untuk Didik, Teddy, dan Legimo kepada kepolisian.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman sempat memaparkan, Polri hanya memberi izin dan fasilitas kepada KPK untuk memeriksa tiga perwira polisi tersebut sebagai saksi saja. Polri tidak memberi izin untuk memeriksanya sebagai tersangka karena ketiganya telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.
Polri mengklaim, berdasarkan kesepakatan pada 31 Juli 2012, KPK hanya mengusut kasus simulator dengan tersangka mantan Gubernur Akademi Polisi, Irjen Djoko Susilo. Sedangkan tersangka lain, yaitu Didik, Teddy, Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang diusut oleh Polri.
"Pada dasarnya kita mendukung dan memberi fasilitas KPK untuk memeriksa, tapi kemarin surat mereka kurang jelas," kata Boy.
FRANSISCO ROSARIAN