TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang perdana atas uji materi dua undang-undang yang sudah diajukan 14 September 2012 lalu. "Hari ini sidang awal untuk kelengkapan berkas," kata Wayan Sudirta, anggota DPD dari Bali, saat ditemui di Hotel Mulia, Senin, 24 September 2012.
Menurut Wayan, DPD sangat berharap MK memenuhi gugatan yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Kedua UU ini dinilai telah melemahkan peran DPD seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu kewenangan DPD yang dikerdilkan dalam UU MD3, kata Wayan, terlihat dari Pasal 102 ayat 1 yang menyatakan RUU yang disiapkan DPD harus tetap melalui pertimbangan dan harmonisasi dari Badan Legislasi. Padahal Badan Legislasi merupakan salah satu alat kelengkapan DPR. "Ketentuan ini jelas menurunkan derajat DPD," kata Wayan.
Pasal lain yang juga dinilai "mengebiri" kewenangan DPD yakni Pasal 147 ayat 3 dan 4. Ayat ini menyebutkan, setelah RUU usul DPD disepakati oleh paripurna maka RUU itu akan menjadi RUU usul DPR. DPR pun akan menugaskan penyempurnaan RUU kepada komisi, gabungan komisi, badan legislasi dan panitia khusus. Pasal-pasal ini kata Wayan telah melanggar UUD 1945 Pasal 22D ayat 1 yang secara tegas menyatakan DPD memiliki kewenangan mengajukan RUU kepada DPR.
Wayan menjelaskan, UUD 1945 dengan tegas telah menyatakan setiap RUU yang berkaitan dengan kewenangan daerah harus dikomunikasikan dengan DPD. RUU yang wajib melibatkan DPD ini berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Anggota DPD lainnya dari Maluku, Jack Ospara, mengatakan pelemahan peran DPD seperti dimuat dalam kedua undang-undang itu telah menghilangkan prinsip keberimbangan seperti niat awal pembentukan DPD. Akibatnya, lembaga negara yang dibentuk sejak 2004 ini menjadi tidak strategis lagi.
Anggota DPD dari Sumatera Barat, Alirman Sori Chaniago, yang juga hadir dalam pertemuan mengatakan uji materi yang diajukan DPD tak dimaksudkan untuk menambah kewenangan DPD. "Kami hanya ingin MK mengeluarkan tafsir yang tepat untuk mengembalikan fungsi DPD."
IRA GUSLINA SUFA