TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Meski sempat trauma menggunakan Internet setelah keluhannya atas keburukan layanan sebuah rumah sakit berbuah gugatan perdata dan hukuman penjara, Prita Mulyasari, 36 tahun, mengaku tidak bisa meninggalkan dunia maya begitu saja.
Ibu tiga anak yang Senin pekan lalu menerima putusan Mahkamah Agung, yang mengabulkan peninjauan kembali atas kasusnya ini, menyatakan masih berteman dengan Internet dan media sosial untuk berkomunikasi dan berbagi informasi.
“Dengan catatan, lebih hati-hati dalam menggunakan kalimat,” katanya saat ditemui Tempo di rumahnya, Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan.
Prita mengaku sempat trauma dan vakum menggunakan Internet. Dia juga menjaga jarak dengan akun e-mail-nya yang dulu. “E-mail lama saya sudah tidak pernah saya pakai. Kalaupun menggunakan e-mail itu, hanya untuk urusan kantor,” kata karyawati sebuah bank swasta ini.
Prita menuturkan, butuh waktu yang cukup lama untuk bisa kembali percaya diri bergabung di dunia maya dan terlibat dalam media sosial. Kini, ia juga sangat hati-hati dalam memilih kalimat, termasuk topik yang dibicarakan dan menyebut nama orang atau pihak lain dalam setiap obrolan.
Akhirnya, dia lebih memilih lebih aktif di akun Twitter. “Twitter banyak mendapatkan informasi. Tujuannya memang saling bertukar informasi,” kata Prita, yang mengaku memiliki 700 follower ini.
Kalau nge-tweet, kata dia, dalam sehari paling banyak dua sampai tiga kali. Itu pun biasanya sebatas informasi tempat makan yang menurutnya enak dan tempat liburan yang asyik.
JONIANSYAH
Berita lain:
Taufiq Kiemas Kapok Koalisi dengan Gerindra
Tujuh Polwan Pernah Menyamar Jadi Pelacur Keyko
Pemilik Situs Triomacan2000 Dilaporkan ke Polisi
Kemenangan Jokowi Untungkan Siapa?
Sandi Facebook untuk Menyewa Anak Buah Keyko