TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, menyatakan prihatin dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat memberangus kewenangan KPK. Menurut dia, penghilangan kewenangan penuntutan dan mekanisme penyadapan yang harus seizin pengadilan justru akan menghilangkan ciri khas KPK.
"Kalau kewenangan ini dihilangkan, justru kekhasan KPK akan hilang. Banyak lembaga antikorupsi di negara lain yang justru menilai dua kewenangan ini sebagai keberhasilan Indonesia dalam pemberantasan korupsi," ujar Haryono, Selasa, 25 September 2012.
Revisi Undang-Undang KPK saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislatif DPR. Dalam revisi itu, Komisi Hukum DPR memangkas sejumlah kewenangan yang selama ini dimiliki KPK, antara lain penuntutan dan penyadapan.
Komisi Hukum berencana mengembalikan penuntutan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka berencana membatasi kewenangan penyadapan dengan izin pengadilan. Tak selesai di situ, para politikus juga berencana membentuk Dewan Pengawas KPK yang berfungsi mengawasi gerak-gerik komisi antirasuah.
Haryono mengatakan, kewenangan penuntutan dan penyadapan ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi. "Banyak lembaga anti korupsi luar negeri yang memuji Indonesia karena KPK-nya diberikan kewenangan ini," kata dia.
Karena itu, Haryono meminta DPR mempertimbangkan kembali pencabutan kewenangan ini. Dia mengatakan pelucutan kewenangan ini bisa melemahkan KPK. "Kalau dunia internasional saja memuji, kan, lucu kalau DPR mau menghilangkan kewenangan ini.”
Seorang politikus Senayan mengatakan kepada Tempo ihwal agenda pelemahan KPK. Dia mengatakan, seluruh fraksi di Komisi Hukum sepakat dengan pencabutan dua kewenangan ini dari KPK. "Yang tidak sepakat itu hanya satu-dua orang. Itu pun hanya perlawanan pribadi. Suara fraksi, ya, seperti yang ada dalam draf itu," katanya.
Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suhardika membantah adanya niat untuk melemahkan KPK. Dia mengaku tak paham betul dengan sejarah Undang-Undang KPK. "Karena saya, kan, masuknya baru. Draf itu sudah ada sejak pimpinan yang lama," dia berkilah.
Pasek mengatakan, draf itu masih mungkin berubah. Menurut dia, tawaran yang diajukan Komisi Hukum masih akan dibahas bersama pemerintah. "Kalau pemerintah sendiri tidak mau kan tidak akan jalan undang-undang ini," katanya.
Wakil Ketua Komisi Hukum Nasir Djamil juga mengatakan ada desakan dari internal Komisi Hukum untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Partainya, Partai Keadilan Sejahtera, juga siap mendukung penundaan ini jika masyarakat menginginkannya.
"Jika itu harapan publik, tentu PKS harus mendukung.” Tapi, kata dia, “Karena belum masuk pembahasan, ya kita lihat perkembangan nanti ke depan.”
FEBRIYAN
Baca juga:
TNI Tak Akan Batalkan Peminjaman Rutan kepada KPK
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator
Inilah Surat Kapolri Soal Tender Simulator SIM
Polisi Pastikan Didik Cs Sudah Diperiksa KPK
Lagi, Tiga Perwira Polisi Diperiksa KPK
KPK Siapkan 30 Calon Penyidik Internal