Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Seorang seniman yang tergabung dalam JANGKAR (Jaringan Kesenian Anti Rayap) melakukan penggalangan dana untuk KPK di depan gedung DPRD, Pati, Jateng, Senin (2/7). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Seorang seniman yang tergabung dalam JANGKAR (Jaringan Kesenian Anti Rayap) melakukan penggalangan dana untuk KPK di depan gedung DPRD, Pati, Jateng, Senin (2/7). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, menyatakan prihatin dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat memberangus kewenangan KPK. Menurut dia, penghilangan kewenangan penuntutan dan mekanisme penyadapan yang harus seizin pengadilan justru akan menghilangkan ciri khas KPK. 

"Kalau kewenangan ini dihilangkan, justru kekhasan KPK akan hilang. Banyak lembaga antikorupsi di negara lain yang justru menilai dua kewenangan ini sebagai keberhasilan Indonesia dalam pemberantasan korupsi," ujar Haryono, Selasa, 25 September 2012.

Revisi Undang-Undang KPK saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislatif DPR. Dalam revisi itu, Komisi Hukum DPR memangkas sejumlah kewenangan yang selama ini dimiliki KPK, antara lain penuntutan dan penyadapan. 

Komisi Hukum berencana mengembalikan penuntutan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka berencana membatasi kewenangan penyadapan dengan izin pengadilan. Tak selesai di situ, para politikus juga berencana membentuk Dewan Pengawas KPK yang berfungsi mengawasi gerak-gerik komisi antirasuah. 

Haryono mengatakan, kewenangan penuntutan dan penyadapan ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi. "Banyak lembaga anti korupsi luar negeri yang memuji Indonesia karena KPK-nya diberikan kewenangan ini," kata dia.

Karena itu, Haryono meminta DPR mempertimbangkan kembali pencabutan kewenangan ini. Dia mengatakan pelucutan kewenangan ini bisa melemahkan KPK. "Kalau dunia internasional saja memuji, kan, lucu kalau DPR mau menghilangkan kewenangan ini.”

Seorang politikus Senayan mengatakan kepada Tempo ihwal agenda pelemahan KPK. Dia mengatakan, seluruh fraksi di Komisi Hukum sepakat dengan pencabutan dua kewenangan ini dari KPK. "Yang tidak sepakat itu hanya satu-dua orang. Itu pun hanya perlawanan pribadi. Suara fraksi, ya, seperti yang ada dalam draf itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suhardika membantah adanya niat untuk melemahkan KPK. Dia mengaku tak paham betul dengan sejarah Undang-Undang KPK. "Karena saya, kan, masuknya baru. Draf itu sudah ada sejak pimpinan yang lama," dia berkilah.

Pasek mengatakan, draf itu masih mungkin berubah. Menurut dia, tawaran yang diajukan Komisi Hukum masih akan dibahas bersama pemerintah. "Kalau pemerintah sendiri tidak mau kan tidak akan jalan undang-undang ini," katanya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Nasir Djamil juga mengatakan ada desakan dari internal Komisi Hukum untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Partainya, Partai Keadilan Sejahtera, juga siap mendukung penundaan ini jika masyarakat menginginkannya.

"Jika itu harapan publik, tentu PKS harus mendukung.” Tapi, kata dia, “Karena belum masuk pembahasan, ya kita lihat perkembangan nanti ke depan.”

FEBRIYAN

Baca juga:
TNI Tak Akan Batalkan Peminjaman Rutan kepada KPK
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator  
Inilah Surat Kapolri Soal Tender Simulator SIM
Polisi Pastikan Didik Cs Sudah Diperiksa KPK  
Lagi, Tiga Perwira Polisi Diperiksa KPK  
KPK Siapkan 30 Calon Penyidik Internal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.