TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengaku rugi hingga puluhan triliun rupiah karena banyaknya tanah yang memiliki sertifikat hak guna tetapi diterlantarkan. Badan Pertanahan Nasional mencatat ada 149 ribu bidang tanah atau sekitar 4,8 juta hektar tanah terlantar di Indonesia.
"Seharusnya jika dimanfaatkan misalnya untuk perkebunan maka bisa menghasilkan pendapatan bagi negara. Tetapi karena tidak dipakai, maka tanah itu jadi sia-sia," kata Kepala Pusat Hukum BPN Kurnia Toha pada Senin, 24 September 2012 di kantornya.
Tanah-tanah terlantar ini, kata Kurnia, pada dasarnya sudah dikuasai oleh pengusaha dengan izin bermacam-macam. Ada yang izin tanahnya untuk hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, atau hak pengelolaan.
Hanya saja tanah-tanah berizin tersebut malah tidak dimanfaatkan. Ada juga yang dimanfaatkan, tapi tidak sesuai dengan peruntukan izin. Kurnia menegaskan pemerintah akan mencabut status izin untuk semua tanah terlantar ini. Batas waktu yang diberikan pemerintah bagi para pengusaha untuk mengelola lahan sejak diterbitkannya izin adalah tiga tahun.
Menurut Kurnia, ada tahapan-tahapan yang menjadi syarat tanah dicap sebagai terlantar oleh pemerintah. Secara prosedur, kata Kurnia, pemerintah harus mengirim surat peringatan sebanyak tiga kali dengan rentang waktu yang berbeda-beda.
"Pada surat peringatan ketiga jika masih diabaikan maka BPN berhak mengeluarkan surat keputusan sehingga tanah tersebut dinyatakan terlantar dan bisa diambil kembali oleh negara," ujar dia.
Saat ini, lanjut Kurnia, ada 459 bidang tanah yang sudah dinyatakan terlantar oleh BPN. Hanya saja, pemerintah belum bisa meredistribusi tanah itu kepada masyarakat karena ada gugatan dari pemilik 19 bidang tanah.
Kebanyakkan, tambah Kurnia, lahan terlantar ini ada di Kalimantan dan Sumatera. Potensi tanah terlantar ini sangat besar, kata dia, dan bahkan bisa digunakan untuk mendukung program surplus beras 10 juta ton.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan masih ada area tambahan dari tanah terlantar yang bisa dialihkan untuk pertanian. Untuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur terdapat lahan seluas 300.000 hektar yang bisa dimanfaatkan. Di Maluku ada 300.000 hektar, dan di Papua ada 500.000 hektar
SYAILENDRA
Berita Terpopuler:
''Strategi Sopir Taksi'' di Balik Kemenangan Jokowi
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Taufiq Kiemas Kapok Koalisi dengan Gerindra
Olahraga Baru Ala Jokowi
Kemenangan Jokowi Untungkan Siapa?