TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji adanya surat keputusan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo tentang penetapan pemenang lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, data yang beredar di media massa itu akan menjadi bahan untuk memperdalam pengusutan proyek senilai Rp 196 miliar itu. ”Informasi di media tentu akan diperkaya. Informasi itu, kami sedang mengkajinya,” ujar Bambang di kantornya Selasa 25 September 2012.
Bambang tidak menjelaskan secara detail kajian penyidik terhadap informasi tersebut. Dia malah mengatakan, “Kalau teman-teman media punya data soal itu, silakan berikan ke kami.”
Tempo memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kapolri bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya, penetapan pemenang lelang pengadaan driving simulator R4 atau untuk roda empat. Surat tersebut diteken Jenderal Timur selaku pengguna anggaran dan menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.
Meski nama Kapolri disebut dalam dokumen itu, Bambang menegaskan belum ada rencana pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Mabes Polri itu. Alasannya, informasi itu baru muncul di media massa beberapa hari terakhir.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai Kapolri bisa dianggap ikut bertanggung jawab dalam proyek simulator tersebut. Sebab, sebagai pemimpin tertinggi Polri, Jenderal Timur sudah seharusnya tahu proyek ini sejak awal. ”Proyek itu dikerjakan secara benar atau tidak, Kapolri harus tahu,” kata Bambang Selasa 25 September 2012. Dia meminta KPK tak ragu-ragu menelisik peran dan tanggung jawab hingga dugaan keterlibatan Kapolri dalam kasus ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa surat keputusan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai penggunaan anggaran. ”Proyek simulator senilai Rp 169 miliar harus diketahui Kapolri.” Boy enggan berkomentar ihwal rencana pemeriksaan Kapolri. ”Enggak usah berandai-andai, proses hukum yang ada saat ini saja yang dijalani,” katanya.
Laporan selengkapnya ada di Koran Tempo, dan bisa dibaca di sini.
| RUSMAN PARAQBUEQ | AYU PRIMA SANDI | INDRA WIJAYA | FRANSISCO ROSARIANS | SUKMA
Berita Terpopuler:
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator
Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?
Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu
Jokowi-Basuki Akan Kembangkan Kereta Api
Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur