TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, menyatakan bisa saja Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo dimintai keterangan dalam kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. " Kalau memang data-data itu berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani, bisa saja (Kepala Polri) diundang," kata Abdullah kemarin.
Namun, dia menegaskan, pemeriksaan terhadap Kepala Polri sangat bergantung pada perkembangan penyidikan kasus tersebut di KPK. "Semuanya bergantung pada penyidiknya, apakah dibutuhkan atau tidak," katanya.
Keterkaitan Kepala Polri dalam kasus korupsi pengadaan simulator untuk tes mendapatkan SIM ini bermula dari adanya surat keputusan Kepala Polri bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011, yang berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 atau roda empat. Surat tersebut diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, yang menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian lainnya.
Ihwal surat tersebut, Abdullah mengaku tidak mengetahuinya. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penyidik belum berencana memeriksa Jenderal Timur Pradopo. "Sampai hari ini, kami tidak menjadwalkan untuk memeriksa Kapolri," kata Johan kemarin.
Dalam kasus simulator uji SIM, KPK baru menetapkan empat tersangka: mantan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar pada proyek Rp 196 miliar tersebut. Mengetahui KPK mengusut kasus itu, Badan Reserse Kriminal Polri bergerak cepat dengan tiba-tiba ikut menetapkan lima tersangka. Pengusutan dalam kasus yang sama inilah yang membuat hubungan kedua lembaga itu memanas.
Laporan selengkapnya ada di Koran Tempo, dan bisa dibaca di sini.
RUSMAN PARAQBUEQ | IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator
Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?
Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu
Jokowi-Basuki Akan Kembangkan Kereta Api
Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur