TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sudah seharusnya Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo diperiksa terkait dengan kasus proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Sebab, sebagai pucuk pimpinan Polri, sudah barang tentu Kepala Polri tahu soal proyek ini.
"Sesuai aturannya, kalau proyek di atas Rp 100 miliar harus sepengetahuan Kapolri," kata koordinator ICW, Danang Widoyoko, kepada Tempo, Selasa malam, 25 September 2012. Danang menambahkan, peranan Kapolri dalam proyek besar ini bukan hanya membubuhkan tanda tangan, tapi juga harus mengikuti proses proyek ini dari awal lelang.
Timur disebut-sebut mengetahui secara pasti soal proyek pengadaan simulator SIM, yang kini sedang bermasalah di KPK. Kasus simulator ini menjerat bekas Direktur Korps Lalu Lintas, Djoko Susilo, sebagai tersangka. Timur-lah yang menandatangani surat penetapan pemenang tender proyek itu.
Selain itu, Bambang S. Sukotjo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, sebagai pemenang proyek, juga disebut pernah memeragakan alat simulator di depan Timur. Dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu, KPK mencurigai terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga negara merugi sedikitnya Rp 100 miliar.
Danang meminta KPK tetap konsisten menyidik kasus ini. Termasuk memanggil Timur untuk dimintai keterangan. Jika tidak, publik pasti sangat kecewa dan bisa-bisa menyampaikan rasa tidak puas kepada KPK. "Di kasus korupsi lain, seperti di kementerian, menterinya saja dipanggil KPK, Kapolri posisinya sama," kata dia.
Baca Juga:
Danang pun mendesak agar kepolisian, khususnya Kapolri, untuk berani diperiksa KPK. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meminta seluruh jajaran 'anak buahnya' untuk ikut serta dalam memberantas korupsi. "Kalau memang tak bersalah, ya, harus beranilah," kata dia.
Danang malah curiga, penarikan 20 penyidik Polri dari KPK merupakan wujud kekhawatiran Kepala Polri atau orang-orang di bawahnya yang terlibat dalam kasus ini. Oknum-oknum ini dianggap seperti ingin menghalangi penyelesaian penyidikan perkara ini. "Tapi itu baru kecurigaan, perlu dibuktikan," kata dia.
Kepolisian enggan berkomentar terkait dengan rencana pemeriksaan Kepala Polri oleh KPK. "Kita enggak usah berandai-andai, proses hukum yang ada saat ini saja yang dijalani," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar.
Boy mengatakan, perkara simulator SIM saat ini masih berlangsung. Baik kepolisian maupun KPK masih melakukan penyidikan terkait adanya pelanggaran pelaksanaan proyek. Ia berkali-kali mengingatkan agar yang dipermasalahkan perkaranya sajat tanpa melibatkan pihak lain, seperti Kapolri, yang menurut dia belum pasti tersangkut.
Kepolisian sebelumnya membenarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011 telah menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo sebagai pemenang tender proyek simulator kemudi roda empat. "Secara administratif, proyek bernilai di atas Rp 100 miliar memang ditandatangani Kapolri," ujarnya.
Menurut Boy, surat tersebut adalah bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Anggaran. Dengan begitu, proyek simulator di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri senilai Rp 169 miliar yang harus diketahui Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
INDRA WIJAYA