Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW: Sudah Seharusnya Kapolri Diperiksa KPK  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberi keterangan pers terkait hasil dari rapat kordinasi konflik Sampang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, (27/8). Kapolri menyatakan polisi telah menetapkan tersangka berinisial
Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberi keterangan pers terkait hasil dari rapat kordinasi konflik Sampang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, (27/8). Kapolri menyatakan polisi telah menetapkan tersangka berinisial "R" dan tujuh orang dimintai keterangan intensif yang terlibat dalam kerusuhan di Sampang, Madura. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sudah seharusnya Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo diperiksa terkait dengan kasus proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Sebab, sebagai pucuk pimpinan Polri, sudah barang tentu Kepala Polri tahu soal proyek ini.

"Sesuai aturannya, kalau proyek di atas Rp 100 miliar harus sepengetahuan Kapolri," kata koordinator ICW, Danang Widoyoko, kepada Tempo, Selasa malam, 25 September 2012. Danang menambahkan, peranan Kapolri dalam proyek besar ini bukan hanya membubuhkan tanda tangan, tapi juga harus mengikuti proses proyek ini dari awal lelang.

Timur disebut-sebut mengetahui secara pasti soal proyek pengadaan simulator SIM, yang kini sedang bermasalah di KPK. Kasus simulator ini menjerat bekas Direktur Korps Lalu Lintas, Djoko Susilo, sebagai tersangka. Timur-lah yang menandatangani surat penetapan pemenang tender proyek itu.

Selain itu, Bambang S. Sukotjo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, sebagai pemenang proyek, juga disebut pernah memeragakan alat simulator di depan Timur. Dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu, KPK mencurigai terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga negara merugi sedikitnya Rp 100 miliar.

Danang meminta KPK tetap konsisten menyidik kasus ini. Termasuk memanggil Timur untuk dimintai keterangan. Jika tidak, publik pasti sangat kecewa dan bisa-bisa menyampaikan rasa tidak puas kepada KPK. "Di kasus korupsi lain, seperti di kementerian, menterinya saja dipanggil KPK, Kapolri posisinya sama," kata dia.

Danang pun mendesak agar kepolisian, khususnya Kapolri, untuk berani diperiksa KPK. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meminta seluruh jajaran 'anak buahnya' untuk ikut serta dalam memberantas korupsi. "Kalau memang tak bersalah, ya, harus beranilah," kata dia.

Danang malah curiga, penarikan 20 penyidik Polri dari KPK merupakan wujud kekhawatiran Kepala Polri atau orang-orang di bawahnya yang terlibat dalam kasus ini. Oknum-oknum ini dianggap seperti ingin menghalangi penyelesaian penyidikan perkara ini. "Tapi itu baru kecurigaan, perlu dibuktikan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian enggan berkomentar terkait dengan rencana pemeriksaan Kepala Polri oleh KPK. "Kita enggak usah berandai-andai, proses hukum yang ada saat ini saja yang dijalani," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar.

Boy mengatakan, perkara simulator SIM saat ini masih berlangsung. Baik kepolisian maupun KPK masih melakukan penyidikan terkait adanya pelanggaran pelaksanaan proyek. Ia berkali-kali mengingatkan agar yang dipermasalahkan perkaranya sajat tanpa melibatkan pihak lain, seperti Kapolri, yang menurut dia belum pasti tersangkut.

Kepolisian sebelumnya membenarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011 telah menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo sebagai pemenang tender proyek simulator kemudi roda empat. "Secara administratif, proyek bernilai di atas Rp 100 miliar memang ditandatangani Kapolri," ujarnya.

Menurut Boy, surat tersebut adalah bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Anggaran. Dengan begitu, proyek simulator di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri senilai Rp 169 miliar yang harus diketahui Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.

INDRA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.