TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 26 September 2012, menggelar sidang perkara pembunuhan dan pengeroyokan di RSPAD Gatot Soebroto dengan terdakwa Renny Tupessy alias Irene "Kill Bill".
Jaksa mendakwa Irene melanggar Pasal 170 ayat 2 Nomor 3 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan pasal ini, Irene terancam mendapat hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Jaksa penuntut umum, Agus Prastowo, mengatakan Irene memang datang bersama kelompok yang mengeroyok korban. Namun, dia tidak terlibat secara fisik. "Peran (Irene) itu mengantar saja," ujar Agus saat membacakan surat dakwaan. "Unsur pidananya, Irene menghubungi, membawa massa, dan ikut penyerangan."
Kasus pengeroyokan itu terjadi Februari lalu di area kamar mayat RSPAD Gatot Soebroto. Satu orang tewas dan empat luka-luka dalam peristiwa itu. Selain Irene, polisi juga menangkap Gheretes Tamatala, suami Irene, dan delapan kawannya. Mereka disidang secara terpisah di pengadilan yang sama.
Kuasa hukum Irene, Agus Supriyatna, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar memberi waktu satu minggu kepada kubu Irene dan pengacarnya untuk menyusun jawaban atas dakwaan.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Sketsa Pelaku Pembunuh di Taman Sari Disebar
Jika Terbukti Menusuk, Siswa SMA 70 Dikeluarkan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tawuran
Satgas Anak Tolak Penggabungan SMA 6 dan 70
16 Siswa Tewas Sepanjang 2012