TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas penarikan 20 penyidik personel polisi. KPK sudah meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo agar memperpanjang masa tugas 16 penyidik.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan KPK masih membutuhkan penyidik tersebut, sebab pihaknya tengah menangani banyak kasus korupsi. Sedangkan empat penyidik lainnya sudah lama bertugas dan berkeinginan kembali ke Polri.
"Ada juga empat di antaranya menjadi koorsub. Nah, tugas-tugas mereka harus tuntas dulu sebelum kembali," kata Bambang, Selasa malam, 25 September 2012.
Pada 14 September, Polri mengatakan tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Lalu, pemimpin KPK meresponsnya dengan meminta masa perpanjangan kerja untuk 16 penyidik. Para penyidik itu sedang mengusut banyak kasus. Selain itu, sebanyak 12 orang baru bertugas setahun di KPK.
Menurut Bambang, ketika Polri sudah menugaskan personelnya di KPK, para penyidik tersebut menjadi kewenangan KPK. Dengan demikian, ketika ditarik, pekerjaan yang mereka tangani di KPK harus dipertimbangkan. "Pengembalian penyidik ini harus memperhitungkan bobot pekerjaan. Selesaikan dulu tugasnya, sebab jika tidak, pasti itu akan menghambat."
Dia juga menegaskan akan mempertahankan penyidik polisi yang tetap ingin bertugas di KPK. Tetapi, jika ada yang hendak kembali, Bambang hanya berharap agar pekerjaannya dituntaskan.
RUSMAN PARAQBUEQ