TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo mengatakan, dalam kurun waktu tujuh tahun, LPS mencatat 47 bank dicabut izin usahanya. Di antaranya, 46 bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank umum, yakni Bank IFI. Total pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp 675 miliar.
"Semuanya karena persoalan fraud," katanya di Jakarta, Rabu, 26 September 2012.
Kejadian gagal bank, menurut Heru, sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dekade sebelumnya. "Pengalaman LPS selama tujuh tahun sejak beroperasi menunjukkan bahwa kegagalan bank masih merupakan akibat fraud yang dilakukan oleh pemilik--manajemen bank--dan tidak ada bank gagal karena persaingan usaha," ujarnya.
Meski begitu, Heru mengakui, di antara seluruh risiko Lembaga Penjamin Simpanan, risiko penjaminan dapat dikatakan relatif menantang dengan kondisi eksternal yang dinamis.
Data per Juni 2012, di Indonesia terdapat 110 juta nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp 3.010 triliun. Eksposur penjaminan LPS--maksimum penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank--mencapai Rp 1.800 triliun atau sekitar 59 persen dari total simpanan pada 120 bank umum dan 1.829 BPR.
Permodalan bank juga terpantau tangguh. Rasio kecukupan modal (CAR) 17 persen, jauh di atas batas minimal yang diatur Bank Indonesia, yakni 8 persen. Profitabilitas pun terus membaik. Margin bunga bersih (NIM) mencapai 5,3 persen dan rasio balik modal (ROE) mencapai 23 persen.
"Perbankan Indonesia dapat dikatakan salah satu yang terbaik di emerging market," ujar Heru.
Heru menilai daya tahan perbankan Indonesia cukup baik meski kondisi ekonomi global masih dilingkupi oleh ketidakpastian yang berasal dari krisis Eropa serta pelemahan ekonomi Amerika Serikat dan negara lain, seperti Cina, India, dan Brasil. Hal ini ditunjukkan oleh indikator Banking Stability Index LPS yang masih dalam keadaan normal.
MARTHA THERTINA
Terpopuler:
Boeing Siap Bantu Industri Pesawat Indonesia
Indonesia Diklaim Lebih Baik dari OECD dan BRICS
Bursa dan Bapepam Minta Penjelasan Bumi Resources
DPR:Produk Gadai Emas Bank Syariah Bermasalah
Perbankan Sambut Baik Keputusan MK Soal Piutang