TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pemilihan Gubernur 2013. Calon yang hendak maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah melalui jalur independen itu harus menyetorkan bukti dukungan sebanyak 1.169.375 orang.
Bukti dukungan yang biasanya berupa salinan kartu tanda penduduk itu dihitung tiga persen dari jumlah penduduk Jawa Tengah, yang ditetapkan per 6 Agustus lalu, sebanyak 38,9 juta jiwa. “Jumlah itu sudah tak bisa berubah lagi hingga pelaksanaan pemilihan gubernur nanti,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Fajar Saka, Kamis, 27 September 2012.
KPUD memberi batasan bukti dukungan tersebut harus disetorkan maksimal pada Februari 2013 mendatang. Bukti dukungan tersebut juga harus tersebar minimal di 18 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. KPUD kemudian akan melakukan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan. Fajar menyatakan calon perseorangan yang ingin maju sudah mulai bisa menggalang dan menggumpulkan bukti dukungan itu dari sekarang. Hingga kini, belum ada perorangan di Jawa Tengah yang muncul mengajukan diri sebagai calon gubernur.
Rabu malam kemarin, KPUD Jawa Tengah sudah mencanangkan tahapan pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Pencanangan tersebut dilakukan tepat delapan bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. “Pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Minggu, 26 Mei 2013,” ujar Fajar. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dilakukan pada Februari 2013.
Setelah ada pencanangan, selanjutnya dilakukan pembentukan badan penyelenggara, seperti panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara di kelurahan. KPU memilih Gatotkaca sebagai maskot dilatarbelakangi filosofi Gatotkaca sebagai tokoh yang kuat dan wicaksana. KPUD sebenarnya masih mengeluhkan soal kecilnya anggaran yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. KPUD mengajukan anggaran hingga Rp 900-an miliar tapi dipangkas hingga Rp 621 miliar.
Akibatnya, KPUD harus menghemat dan terpaksa melakukan efisiensi dan meniadakan sejumlah item pengadaan. Misalnya, KPUD meniadakan kartu pemilih dan mengurangi jumlah tempat pemungutan suara.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post