TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 70 Saksono Liliek Susanto mendatangi Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersama beberapa guru pada Kamis, 27 September 2012, sekitar pukul 14.00.
Liliek tidak banyak bicara dan tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan saat memasuki kantor polisi. "Saya sudah ditunggu," ujar Liliek singkat, sambil berjalan masuk Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Tidak berselang lama, Kepala SMAN 6 Kadarwati Mardiutama juga datang ke kantor polisi. "Diundang rapat," ujarnya. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci rapat apa yang dimaksud.
Pada Kamis tadi, polisi menangkap siswa SMAN 70 yang diduga membacok Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, siswa SMAN 6, pada peristiwa tawuran, Senin lalu, 24 September. Siswa terduga pembacok yang berusia 19 tahun itu diringkus di Jalan Affandi, Yogyakarta.
Siswa itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia juga juga dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
Alumni SMA 6 Usulkan Sanksi bagi Kepala Sekolah
AD Tersangka Tawuran Pelajar di Manggarai
Satu Pelajar Tewas Lagi dalam Tawuran
Alumni SMA 6 dan SMA 70 Akan Bersilaturahmi?
Deni Yanuar Jadi Korban Tawuran di Manggarai