TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat menolak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke Badan Legislasi," kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 27 September 2012.
Keputusan penolakan, kata Hidayat, sudah ditetapkan di dalam rapat pleno fraksi yang berlangsung tadi pagi. PKS akan mengawal sehingga pembahasan revisi UU KPK tidak lolos ke Badan Legislasi.
Hidayat menambahkan, PKS juga akan mengawal beberapa rancangan beleid yang menjadi Program Legislasi Nasional tahun 2012 hingga tahun 2014. Di antaranya rencana revisi UU Mahkamah Agung, revisi UU Kejaksaan, dan revisi UU KUHAP.
IRA GUSLINA SUFA