TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera mengganti beberapa anggota di Komisi Hukum. Wakil ketua fraksi yang sebelumnya dijabat Nasir Djamil diganti oleh Al Muzammil Yusuf yang sebelumnya di Komisi Pertahanan. Al Muzammil sebelumnya pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum periode 2004-2009. Sedangkan Nasir dipindah menjadi anggota Komisi Agama dan Badan Urusan Rumah Tangga.
Penggantian ini dilakukan untuk mengawal draf revisi Undang-Undang KPK agar tidak lolos di Badan legislasi DPR. Tak hanya memasukkan Muzammil, PKS juga mengembalikan anggota fraksi Indra ke Komisi Hukum. Sebelumnya Indra sempat dipindahkan ke Komisi Tenaga Kerja selama hampir enam bulan. "Keputusan FPKS, saya dikembalikan ke Komisi Hukum dan Badan Legislasi," kata Indra.
Terhadap jabatan barunya, Muzammil mengatakan akan melakukan sinergi lembaga-lembaga penegak hukum. “Pemberantasan korupsi juga akan menjadi prioritas tugas saya sebagai pimpinan Komisi III,” kata Muzammil. Dia berharap pengalamannya menjadi Wakil Ketua Komisi Hukum periode lalu dapat mempercepat adaptasinya menjalankan tugas-tugas di Komisi III.
Fraksi PKS sepakat menolak kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke Badan Legislasi," kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post