TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika menyatakan DPR tetap akan menggeber pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Revisi diperlukan untuk memperjelas kewenangan KPK yang selama ini belum jelas," kata Pasek di kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 27 September 2012.
Menurut Pasek, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 ini sudah tak bisa ditolak. Alasannya, rencana perubahan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2011 lalu. Tahapan revisinya pun sudah masuk tahap dua di Badan Legislasi. "Sekarang bola ada di Baleg, teman-teman Baleg-lah yang akan mengkajinya."
Pasek mengatakan, revisi yang tengah dibahas Baleg tak akan melemahkan KPK. Justru DPR ingin memperkuat komisi antirasuah ini, agar kewenangan dan tugas KPK menjadi jelas. Salah satunya dengan membentuk dewan pengawas yang akan mengawasi dan mengontrol kinerja KPK.
Revisi juga diperlukan untuk mengisi kekosongan beberapa aturan dalam UU lama. Misalnya, soal pengaturan pergantian pimpinan di tengah masa jabatan seperti dialami Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas saat menggantikan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. "Desain ini yang harus diatur lagi dengan tegas saat revisi," ujar anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu.
Pasek mengaku Komisi Hukum tak khawatir dengan sorotan tajam publik kepada DPR atas rencana revisi UU KPK ini. Menurut dia, semakin besar perhatian publik justru akan mendorong DPR melahirkan produk UU. "Itu akan membuat kami mengawal lebih ketat lagi agar tak ada pelemahan terhadap KPK."
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post