TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa Marwan Jaffar mengatakan fraksinya akan memerintahkan anggotanya di Komisi III DPR dan Badan Legislasi DPR untuk menghentikan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, sebagai produk dari reformasi, KPK masih perlu diperkuat.
"Kami akan perintahkan kepada anggota supaya Undang-Undang KPK yang ada sekarang ini tidak usah diutak-utik," ujarnya kepada Tempo, Jum`at 28 September 2012.
Sebelumnya Komisi Hukum DPR mengajukan draf revisi Undang-Undang KPK kepada Badan Legislasi DPR. Dalam revisi ini, Komisi Hukum mengusulkan agar sejumlah kewenangan KPK dipangkas. Di antaranya adalah kewenangan penyadapan yang diusulkan harus dengan izin pengadilan. Kewenangan penuntutan juga diusulkan untuk dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Selain itu, Komisi Hukum juga mengusulkan agar dibentuk Badan Pengawas KPK. Badan Pengawas ini nantinya akan mengawasi tugas dan fungsi KPK. Mereka juga sepakat agar KPK hanya menangani kasus dengan kerugian di atas Rp 5 miliar.
Marwan mengatakan, Partai Keadilan Bangsa bertekad akan mengupayakan revisi undang-undang ini tidak disahkan sebagai draf usulan DPR. Sebagai partai yang berakar di masyarakat Nahdiyin, dia menambahkan, PKB senantiasa mengikuti suara aspirasi akar rumput. "Kami dan Nahdatul Ulama senafas dalam berbagai hal, termasuk dalam hal bahwa KPK harus diperkuat, bukan diperlemah," katanya.
Mengenai kinerja KPK yang dinilai banyak kalangan belum maksimal, Marwan mengaku memahaminya. Menurut dia, sebagai lembaga yang baru berdiri di masa reformasi, tentu saja KPK masih perlu waktu untuk memaksimalkan kinerjanya.
"Wajar saja kalau dinilai belum maksimal karena lembaga ini, kan, baru dibentuk. Kalau dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain yang sudah berpuluh tahun, ya, tidak relevan. Tapi sejauh ini saya kira KPK sudah cukup menunjukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang menjadi masalah bangsa," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta
Ayah FR Pengusaha di Bali
Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks