TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengaku tak kapok dikritik partai atau lembaga lain soal syarat pendalaman dokumen partai. "Sebetulnya yang diatur KPU mengadopsi yang ada di undang-undang. Kami hanya mengatur hal teknis, substansifnya di undang-undang," kata anggota KPU, Ida Budhiati, pada Tempo, Jumat, 28 September 2012.
Ida justru heran jika ada partai yang mengaku kewalahan. Menurut dia, seharusnya partai adalah organisasi yang dinamis. "Kepengurusan parpol itu tidak dikelola tiba-tiba. Organisasinya dinamis, tidak stagnan. Jadi, kalau diminta persyaratan kepengurusan dan keanggotaaan, harapannya tidak ada kesulitan," ujarnya.
Ida menjelaskan tak ada alasan partai kesulitan diminta surat keputusan pengangkatan pengurus. Sebab, partai jelas organisasi berbadan hukum. Ida menambahkan syarat ini sudah pernah dilakukan pada periode sebelumnya. "Soal syarat kepengurusan dan keanggotaan ini dari pemilu ke pemilu selalu ada. Hanya cakupan wilayahnya beda. Dulu 2/3, sekarang 75 persen," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah partai mengaku sulit mengumpulkan syarat pendalaman. Terutama terkait dengan keanggotaan dan kepengurusan daerah. Syarat itu juga disoroti Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang. "Partai yang memiliki wakil di parlemen pasti kerepotan karena waktu penyerahan berkas begitu singkat," kata Sebastian.
FEBRIANA FIRDAUS