TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menaikkan tarif parkir. Ini dilakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang perparkiran, Rabu, 26 September 2012. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan kenaikan tarif parkir akan diterapkan melalui peraturan gubernur. “Tarif parkir di badan jalan akan ditentukan sesuai dengan zonasi,” kata Pristono, Jumat, 28 September 2012.
Pristono merujuk pada pasal 13 yang menyebutkan fasilitas parkir dibagi berdasarkan dua golongan. Golongan A adalah kawasan dengan frekuensi parkir dan tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi, sedangkan Golongan B adalah kawasan dengan frekuensi parkir dan tingkat kemacetan lalu lintas yang rendah.
Lokasi yang termasuk golongan A antara lain Jalan Sabang, Sarinah, juga kawasan Tanah Abang. “Kalau agak pinggir di Cilandak, itu tidak terlalu padat bisa masuk golongan B,” katanya. Menurut dia, pengawasan parkir on street berdasarkan zona akan diterapkan dengan bantuan peralatan canggih. “Pakai alat deteksi kartu parkir,” katanya.
Dia yakin upaya ini mampu mengendalikan arus lalu lintas dan meningkatkan penerimaan pajak perparkiran. Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Hardy, mengatakan penerapan perda parkir dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran yang semula Rp 21 miliar menjadi Rp 35 miliar.
Di lain pihak, Kepala UPT Parkir, Enrico Vermy, mengatakan penerimaan retribusi parkir pada 2011 mencapai Rp 21,8 miliar. Secara bertahap, kata dia, parkir on street akan dihapus. “Penghapusan akan dilakukan setelah penggantinya, yaitu gedung yang bisa difungsikan sebagai tempat parkir, sudah ada,” katanya/
Berdasarkan data UPT Perparkiran DKI Jakarta, jumlah satuan ruang parkir menurut Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2011 terdapat 12.550 satuan ruang parkir (SRP). Rinciannya, terdapat 10.478 SRP on street dan 2.072 SRP off street. Adapun jumlah lokasi parkir yang dikelola swasta saat ini mencapai 710 lokasi dengan rincian 300.323 SRP untuk mobil/bus, dan 197.605 SRP untuk motor.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta
Ayah FR Pengusaha di Bali
Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks