TEMPO.CO, Surakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta akan menggelar rapat pemberhentian Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo. Rencananya, rapat tersebut dilakukan mulai Senin, 1 Oktober 2012.
“Kami saat ini menunggu surat pemohonan berhenti dari wali kota,” kata Ketua DPRD Surakarta Y.F. Sukasno, Sabtu, 29 September 2012. Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, surat itu akan dikirim ke Dewan pada Senin pagi.
Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah DPRD akan menggelar rapat untuk menjadwalkan sidang paripurna. “Hari itu juga kami akan menyebar undangannya,” kata Sukasno. Diperkirakan, sidang paripurna baru bisa digelar pada keesokan harinya.
Sukasno menjelaskan, surat yang akan dikirim oleh Jokowi merupakan surat permohonan berhenti sebagai wali kota. “Bukan surat pengunduran diri,” katanya.
Dia beralasan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan yang mengatur mengenai mekanisme pengunduran diri. “Yang ada adalah mekanisme pemberhentian,” katanya.
Sukasno optimistis pemberhentian Jokowi tidak akan mendapat ganjalan. “Komunikasi politik sudah dilakukan,” katanya. Dia yakin pemberhentian itu bisa diterima oleh semua anggota dewan secara mufakat tanpa melalui voting.
Sedangkan Jokowi mengaku surat permohonan berhenti itu sudah disiapkan. “Tinggal ditandatangani,” katanya. Surat itu akan dikirim secepatnya ke DPRD Surakarta. Surat itu juga akan dilampiri surat dari KPUD Jakarta yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pemenang dalam pemilihan gubernur.
AHMAD RAFIQ
Berita lain:
Jokowi Emoh Tanggapi Isu Perombakan SKPD
Jokowi Yakin Tidak Ada Gugatan ke MK
Gugatan Tim Foke Bisa Tunda Pelantikan Jokowi-Basuki
KPU: Jokowi-Basuki Resmi Sebagai Pemenang Pilkada
Jokowi Urus Surat Pengunduran Dirinya