TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan menunggu laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab tabrakan antara kapal motor Bahuga Jaya dan tanker Norgas Cathinka.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan, informasi awal penyebab tabrakan baru akan diketahui minimal sebulan ke depan. "Saat ini KNKT masih mengumpulkan informasi," kata Bambang kepada Tempo, Sabtu, 29 September 2012.
Sambil menunggu hasil penyebab kecelakaan dari KNKT, Kementerian Perhubungan tengah mengumpulkan laporan dan data terkait pengoperasian kapal oleh nahkoda. Jika diketahui nahkoda tidak mengikuti prosedur pencegahan tabrakan kapal di laut sesuai ketentuan, sertifikat keahlian nahkoda bisa dicabut.
Namun, pencabutan sertifikat hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran setelah sidang pengadilan profesi. Hukumannya sertifikat nahkoda bisa dicabut sementara atau selamanya sesuai tingkat kesalahan.
"Karena itu kami sedang lakukan pengumpulan informasi dari Syahbandar, yang kemudian akan dilaporkan pada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, baru diajukan ke Mahkamah Pelayaran," ujar Bambang.
Pengumpulan informasi dilakukan dengan memanggil nahkoda beserta awak kapal untuk pemeriksaan dan ditanyakan apa nahkoda mengikuti prosedur teknis dan sebagainya. Hasil pengumpulan informasi akan diajukan ke Mahkamah Pelayaran untuk diputuskan jenis sanksinya. Hakim Mahkamah Pelayaran terdiri dari tiga unsur yakni ahli hukum, ahli perkapalan, dan ahli pelayaran.
"Karena ini peradilan profesi maka tidak memberikan keputusan hukuman perdata atau pidana. Hanya keputusa terkait administrasi profesi," kata dia.
Untuk nahkoda kapal Norgas Cathinka, lanjutnya, hasil keputusan Mahkamah Pelayaran akan menyampaikan kepada otoritas dimana nahkoda itu mendapatkan lisensinya. Mahkamah Pelayaran di Indonesia akan meminta otoritas tersebut untuk mencabut sertifikat keahliannya.
"Indonesia masuk dalam International Maritime Organization dan merupakan council, bukan anggota biasa. Ibaratnya kami punya suara untuk memutuskan dalam pembahasan aturan atau ketentuan," dia menjelaskan.
Sebelumnya, Musibah kecelakaan kapal yang menimbulkan korban jiwa terjadi di perairan Selat Sunda, Rabu 26 September kemarin. Kapal Bahuga Jaya yang mengangkut 215 penumpang dan 78 unit berbagai jenis kendaraan tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal tanker Norgas Cathinka, tepatnya 4 mil dari Bakauheni, Lampung.Akibat kejadian itu, 8 orang tewas, 146 selamat, dan 69 orang masih dalam pencarian.
ROSALINA