TEMPO.CO, Jakarta - AD, yang membantu pelarian FR, dikenai wajib lapor ke kepolisian. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan AD tak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan kurungan. "Satu tersangka yang kami amankan berinisial, AD, sudah dipulangkan dan hanya wajib lapor," kata Wahyu di Markas Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 29 September 2012.
Menurut Wahyu, AD dijerat pasal Pasal 221 ayat 1 KUHP. "Kurang dari 5 tahun jadi tidak ditahan, tapi masih tersangka," ujarnya.
AD membantu FR, tersangka pembacok siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, ke Yogyakarta. Peristiwa ini terjadi saat tawuran antara pelajar SMAN 6 dan SMAN 70 di Bulungan, Jakarta Selatan. FR kemudian ditangkap di Yogyakarta saat hendak ke Bayuwangi.
Pelarian FR itu diduga dibantu empat keluarga dan temannya. "Tiga orang kakak dan adiknya, yaitu DD, DN, GP. Sedang satu orang temannya itu AD," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2012.
Hermawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 221 ayat 1 KUHP, keempat orang ini bisa dijadikan tersangka. Namun, ayat 3 dalam pasal yang sama menyatakan pihak keluarga tersangka tidak bisa dijerat.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terkait
Senin, Polisi Periksa Siswa SMAN 70
Tiket Kereta Naik, KRLmania Akan Protes Lebih Keras
Dituduh Menusuk, Uang Rp 4,6 Juta Raib
Tol Cinere-Jagorawi Ditargetkan Rampung 2015
Calon Wali Kota Bekasi Adu Konsep Soal Penataan Kota