TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, membantah mengulur waktu pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi atas diajukannya permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Ia mengatakan, permintaan fatwa hanya untuk memutuskan siapa yang berhak menangani kasus tersebut.
"Tidak ada itu mengulur-ulur waktu, kami minta Mahkamah Agung untuk memutuskan kejelasan siapa yang berwenang," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 September 2012.
Kubu Djoko Susilo pun enggan disebut bandel atas panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan fatwa itu, kata Juniver, justru untuk memperjelas siapa yang berwenang memeriksa Djoko. "Kalau sudah ditetapkan, kami akan sangat kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengatakan akan menolak surat permohonan fatwa tersebut. Sebab, yang berwenang meminta fatwa, kata Djoko, adalah lembaga negara demi kepentingan umum. "Perkara ini yang mengajukan fatwa kuasa hukumnya," kata Djoko.
Inspektur Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumat lalu, dalam pemeriksaannya yang pertama, Djoko mangkir. Menurut pengacaranya, Hotma Sitompul, absennya Djoko karena adanya dualisme penyidikan. Bukan hanya KPK, Markas Besar Kepolisian juga memeriksa perkara yang sama. Bedanya, status Djoko Susilo di kepolisian sebagai saksi.
Meski mengaku tidak mengulur waktu pemeriksaan, Juniver juga belum bisa memastikan kehadiran kliennya pada panggilan KPK Jumat pekan depan. Dia mengatakan, kubunya akan menunggu dulu balasan dari Mahkamah Agung yang menetapkan lembaga mana yang berwenang. "Hadir atau tidak, kami tunggu balasan Mahkamah Agung," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Baca juga:
Simsalabim Simulator SIM
Edisi Khusus Gerakan 30 September
TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?
Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI
Infografis Yang Tersandung Simulator
Infografis Lima Keganjilan Langkah Polisi