Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabatan Jokowi di PDIP Jateng Akan Dicopot

Editor

Zed abidien

image-gnews
Gubernur DKI terpilih yang masih menjabat sebagai Walikota Solo, Joko Widodo, diarak menggunakan becak berkeliling Kota Solo menuju rumah dinas Loji Gandrung, (21/9). Tempo/Andry Prasetyo
Gubernur DKI terpilih yang masih menjabat sebagai Walikota Solo, Joko Widodo, diarak menggunakan becak berkeliling Kota Solo menuju rumah dinas Loji Gandrung, (21/9). Tempo/Andry Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Karena akan menjadi Gubernur DKI Jakarta, jabatan Joko Widodo sebagai Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah akan segera dicopot. Wakil Ketua PDIP Jawa Tengah Nuniek Sriyuningsih menyatakan, posisi Wakil Ketua PDIP yang diisi Jokowi--panggilan akrab Joko Widodo--itu akan segera diganti.

"Pasti ada gantinya. Kan kalau sudah di Jakarta akan sulit untuk bisa aktif di PDIP Jawa Tengah," kata Nuniek kepada Tempo di Semarang, Ahad, 30 September 2012. Di kepengurusan PDIP Jawa Tengah, Joko Widodo menempati posisi sebagai salah satu wakil ketua bidang.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Tengah ini memperkirakan, jika Wali Kota Solo tersebut sudah di Jakarta, sangat tidak mungkin bisa memimpin juga di Jawa Tengah. "Jadi, ya pasti ada pergantian," katanya.

Tapi Nuniek belum bisa menyebutkan kapan secara resmi Jokowi akan dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah itu. "Belum, ya, nanti-nantilah," kata dia. PDIP Jawa Tengah juga belum memutuskan siapa pengganti Joko Widodo.

Wali Kota Solo Joko Widodo bersama Basuki Tjahaja Purnama maju dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Meski berasal dari daerah, pasangan yang diusung koalisi PDIP-Partai Gerindra itu mampu menumbangkan pasangan calon gubernur inkumben Fauzi Bowo-Nahrowi Ramli, yang diusung koalisi partai-partai besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Jakarta yang dilakukan KPU DKI Jakarta menunjukkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama unggul dengan perolehan suara 53,82 persen atau 2.472.130. Sedangkan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli membukukan 46,18 persen atau 2.120.815. KPU Jakarta menetapkan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih. Jika tidak ada yang menggugat keputusan KPU Jakarta, Jokowi-Ahok akan dilantik pada 7 Oktober 2012.

ROFIUDDIN

Berita populer:
Cerita Anak Jenderal D.I. Panjaitan Soal G30S/PKI

Saat G30S, Bung Karno Teradang Kepungan Tentara

Cerita di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S

G30S, Soekarno Bersembunyi di Halim dan Bogor

TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

24 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

25 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

30 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

32 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

33 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

34 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

36 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

40 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

42 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya