TEMPO.CO,Lumajang-Pemerintah Kabupaten Lumajang menunda pencairan dana bantuan politik untuk Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Lumajang. Penundaan itu dilakukan akibat sengketa yang terjadi dalam tubuh PKB Lumajang. Kasus sengketa PKB Lumajang itu kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Lumajang, Ribowo, mengatakan pihaknya tidak akan mencairkan dana bantuan politik untuk sementara waktu hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. “Tunggu inkracht dulu,” kata Ribowo, di kantornya, Senin, 1 September 2012.
Menurut Ribowo, dana bantuan politik untuk PKB Lumajang sudah 2 tahun ini tidak diberikan. “Sudah 2 tahun, yakni 2011 dan 2012,” kata Ribowo. Nilai nominal dana bantuan politik untuk PKB Lumajang ini per tahun sekitar Rp 120 juta. Artinya, dalam 2 tahun terakhir ini, dana bantuan politik PKB Lumajang yang tidak dicairkan sekitar Rp 240 juta.
Pemerintah Lumajang, kata Ribowo, tidak mau mengambil risiko dengan mencairkan dana bantuan politik untuk PKB Lumajang ketika ada sengketa hukum di tubuh partai ini. “Khawatir ada masalah kalau dicairkan saat ini,” kata dia.
Terkait dengan penundaan pencairan dana bantuan politik untuk DPC PKB Lumajang ini, ujar Ribowo, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bakesbangpol Linmas Propinsi Jawa Timur. Berdasarkan koordinasi tersebut, pihaknya memilih menunda pencairan dana bantuan politik untuk PKB Lumajang.
Ribowo mengatakan bahwa sudah ada salah satu kubu DPC PKB yang mengajukan permohonan pencairan dana bantuan politik. “Untuk sementara ditunda dulu pencairannya,” kata dia.
PKB Lumajang masih bersengketa soal adanya dualisme kepemimpinan partai, yakni DPC PKB Lumajang pimpinan Rofiq Abidin dan DPC PKB Lumajang pimpinan Ali Mudhori. Dalam sengketa di Pengadilan Negeri Lumajang, PKB pimpinan Rofiq Abidin memenangi gugatan terhadap keabsahan PKB pimpinan Ali Mudhori. PKB Ali Mudhori kemudian langsung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Lumajang, yang memenangkan gugatan PKB pimpinan Rofiq Abidin.
DAVID PRIYASIDHARTA