TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pendukung Prabowo Subianto mengajukan uji materi atas Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Ketua Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra, Habiburokhman, syarat ambang batas calon presiden sebanyak 20 persen di kursi parlemen, atau 25 persen suara sah secara nasional, tidak adil.
"Ini kegelisahan kami sebagai warga negara jika ambang batas presiden masih 20 persen atau 25 persen, sehingga politik hanya akan dikuasai oleh partai-partai itu saja," kata Habiburokhman kepada wartawan di Mahkamah Konstitusional, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2012.
Habiburokhman bersama rekannya, Adhe Dwi Kurnia, Said Bakhir, dan Munatshir Mustaman, meminta Mahkamah memberi tafsir baru terkait ambang batas presiden sama dengan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.
"Ambang batas presiden sudah tepat jika disamakan dengan ambang batas parlemen, yakni sebesar 3,5 persen," ujarnya.
Gugatan soal ambang batas presiden ini, kata dia, merupakan hambatan bagi Prabowo Subianto dalam ajang pemilihan presiden dan wakil presiden 2014. Ia membantah partainya takut kalah suara dengan partai lain.
Menurut dia, terpilihnya pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta mendongkrak suara partai 12-13 persen.
AYU PRIMA SANDI
Berita lain:
Golkar Evaluasi Rekrutmen Kepala Daerah
Pemerintah Setengah Hati Penuhi Tuntutan Buruh
Buruh Ancam Mogok, Pemerintah Diminta Tegas
Pembuatan Film Jagal Menyakitkan Sutradaranya
Tokoh di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S