Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Independen KPK Bertugas Bulan Depan  

image-gnews
Sejumlah massa dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM berorasi dan bagi-bagi bunga di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, (28/9/2012). Dalam menyatakan dukungannya terhadap KPK, menuntut diselesaikannya kasus simulator SIM. TEMPO/Suryo Wibowo
Sejumlah massa dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM berorasi dan bagi-bagi bunga di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, (28/9/2012). Dalam menyatakan dukungannya terhadap KPK, menuntut diselesaikannya kasus simulator SIM. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat keputusan perihal penyidik independen sekitar November mendatang. Mereka bakal mengambil alih tugas penyidik yang ditarik oleh Markas Besar Kepolisian RI.

"Sekitar 30 calon penyidik sudah lulus seleksi administrasi Jumat lalu. Mungkin sekitar sebulan ini tesnya sudah rampung," ujar juru bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya, Senin, 1 Oktober, 2012.

Johan mengatakan calon penyidik yang direkrut dari internal KPK itu akan melewati sejumlah tes dari tim independen, di antaranya tes kompetensi serta wawancara. "Setelah lolos semua tes itu langsung dibuatkan SK (surat keputusan) pengangkatan," ujar dia.

Markas Besar Kepolisian RI mendadak melayangkan surat penarikan 20 orang personelnya di KPK 14 September lalu. Surat itu ditengarai sebagai dampak pengusutan kasus simulator pembuatan surat izin mengemudi yang ditangani KPK. Kasus yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka itu membuat polisi berang.

Sejumlah penyidik di KPK menduga penarikan itu juga berkaitan dengan nota kesepahaman antara KPK dan Tentara Nasional Indonesia. Isi nota kesepahaman itu berkaitan tentang bantuan personel dan rumah tahanan TNI untuk KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Johan, perekrutan penyidik dari internal lembaganya ini sebenarnya bisa mengganggu pengusutan kasus. Sebab, mereka juga berasal dari Direktorat Penyelidikan yang bertugas mengusut kasus-kasus yang bakal naik ke penyidikan.

"Tapi, ini adalah langkah darurat yang harus dilakukan KPK untuk menambal penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya," ujar dia.
Johan mengimbuhkan, posisi penyidik yang ditarik Polri masih dalam tahap pembicaraan. KPK sedang menunggu surat balasan dari Polri yang meminta agar mereka tetap dipertahankan di KPK.

Meski demikian, empat dari total penyidik itu telah kembali ke kesatuannya. Terdapat pula 11 penyidik yang telah menghadap ke Markas Besar Polri. "Tinggal lima orang yang belum menghadap," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.