TEMPO.CO, Jakarta: Tauri Yusianto, ayah Alawy Yusianto Putra, siswa SMAN 6 Jakarta yang menjadi korban dalam insiden penyerangan di Bulungan, meminta pelaku pembacokan dihukum mati. "Dihukum seberat-beranya, kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup," kata Tauri saat ditemui di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Senin, 1 Oktober 2012.
Polisi telah menangkap Fitrah Rahmadani, 19 tahun, siswa SMAN 70 Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku yang membacok Alawy. Polisi menjerat Fitrah dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tauri menyatakan, dirinya belum bisa memaafkan pelaku yang membunuh anak bungsunya itu. "Saya sudah ikhlaskan kepergian anak saya, tapi belum tentu memafkan pelaku."
Kuasa hukum keluarga Alawy, Ramdan Alamsyah menambahkan, pihak sekolah juga harus diberikan sanksi agar dapat memberikan efek jera untuk sekolah lainnya. "Sanksi untuk sekolah dengan mencabut status RSBI-nya (Rintisan Sekolah Berbasis Internasional)," ujarnya.
Menurut Ramdan, permintaan maaf dari pihak pelaku tidak akan menghentikan proses hukum. "Minta maaf tidak berarti malasah selesai, ini harus diselesaikan seluruhnya secara hukum," ujarnya. Hal ini, lanjutnya, agar ada efek jera bukan hanya kepada pelaku, tapi juga kepada orang-orang yang akan melakukan tindakan serupa.
Pada 24 September lalu, sekitar pukul 12.15, sejumlah siswa SMAN 70 menyerang pelajar SMAN 6 di bunderan Bulungan. Satu orang tewas bernama Alawy Yusianto Putra, 15 tahun. Tiga hari kemudian polisi menangkap Fitrah di Yogyakarta.
AFRILIA SURYANIS