TEMPO.CO, Johor Baru - Malaysia menangkap 21 warga Indonesia yang diduga merupakan imigran ilegal. Ke-21 WNI itu diduga akan menyelamatkan diri dengan perahu kecil melalui Sungai Radan, Ulu Tiram, Johor Baru. Namun, mereka tertangkap oleh petugas Imigrasi Malaysia.
Menurut harian Malaysia, The Star, Senin, 1 Oktober 2012, mereka ditangkap sekitar pukul 12 siang pada 22 September lalu. "Mereka terkejut melihat petugas mendekati kapal dan tidak sempat bereaksi atau kabur," kata Asisten Deputi Direktur Imigrasi Malaysia, Razak Atan, seperti dikutip The Star.
WNI yang ditangkap rata-rata berusia 22-29 tahun. Nakhoda kapal berhasil melarikan diri karena pada saat kejadian sedang membeli makanan untuk para penumpang.
Hasil penyelidikan menunjukkan para penumpang membayar antara RM 1.500 -2.000 atau sekitar Rp 4,7 juta - Rp 6,3 juta untuk dapat keluar dari negeri itu secara ilegal. Mereka bekerja di berbagai negara bagian di Malaysia, antara lain Johor, Pahang, Kuala Lumpur selama lebih dari satu tahun tanpa izin. Mereka bertolak menuju Batam sebelum kembali ke kampung halaman masing-masing.
"Kami telah mengidentifikasi nakhkoda yang terlibat dalam transportasi imigran ilegal keluar dari negeri ini dan kami akan segera menangkapnya," kata Razak.
Ke-21 WNI yang ditangkap telah dikirim ke Pusat Penahanan Imigrasi Pekan Nenas untuk penyelidikan lebih lanjut. Empat belas di antaranya tidak punya paspor atau izin lain. Tujuh lainnya diketahui melanggar izin tinggal.
Razak menyarankan para imigran mendapatkan izin meninggalkan negeri itu secara resmi di Kantor Imigrasi Setia Tropika. Kembali ke Indonesia dengan kapal yang padat sangat berisiko, kata Razak. Rute yang dilalui secara ilegal juga tidak aman. Pelayaran yang padat dan penuh penumpang seringkali menyebabkan kapal tenggelam dan menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.
NATALIA SANTI