TEMPO.CO, Surakarta - Pasca-penetapan pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta pada Sabtu, 29 September 2012, oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Joko Widodo masih berstatus sebagai Wali Kota Surakarta.
Dengan jabatan yang masih melekat itu, Jokowi--begitu ia biasa disapa--tak bisa serta-merta duduk sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum dilantik menjadi Gubernur di ibu kota Indonesia ini pada 7 Oktober nanti.
Untuk itu, Jokowi melayangkan dua surat 'sakti' kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Suharto ditugaskan mengantar dua surat tersebut.
"Surat yang pertama adalah pernyataan berhenti sebagai wali kota dan kedua tentang hasil rekapitulasi KPU Jakarta yang menyatakan Jokowi meraih suara terbanyak," kata Budi saat ditemui, Senin 1 Oktober 2012.
Dua surat Jokowi yang dibawa Budi itu diterima Wakil Ketua DPRD Surakarta, Supriyanto, dan dilanjutkan ke Badan Musyawarah untuk kemudian digelar sidang paripurna pada hari ini juga.
Jika pemberhentian Jokowi disetujui, DPRD Surakarta akan membawa surat tersebut ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
AHMAD RAFIQ
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Dinilai Bisa Redam Konflik Birokrasi DKI
Survei: Pilkada DKI Jujur dan Adil
DPRD Surakarta Rapat Maraton Bahas ''Resign'' Jokowi
Jokowi Yakin Tidak Ada Gugatan ke MK
Panwaslu Terima Aduan Pelanggaran Hingga 7 Oktober
Pengamanan Pilkada Sampai Pelantikan Gubernur
Seniman Solo Ciptakan Lagu untuk Jokowi-Basuki