Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Perwira Polda Sulsel Ikut Seleksi Penyidik KPK  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Puspa Perwitasari
Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Sebanyak empat perwira menengah di jajaran Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) tengah mengikuti seleksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Mereka dikirim untuk memenuhi permintaan komisi antirasuah itu.

"Kami kirim berdasarkan permintaan KPK ke polda-polda. Yang berminat kami persilakan mendaftar dan seleksi awal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan," kata Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar M Iftah, di kantor SPN Batua, Makassar, Selasa, 2 Oktober 2012.

Menurut dia, polisi yang berkasnya dinyatakan lulus selanjutnya dikirim ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. Empat perwira yang kini menjalani seleksi, masing-masing Komisaris Anwar Hasan (Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar), Komisaris Ahmad Mariadi (Kepala Polsekta Rappocini), Komisaris Darwis (Penyidik Reskrim Polda Sulsel), dan Komisaris Armin (Intel Polda Sulsel).

Adapun keempat perwira menengah ini, kata Iftah, telah memenuhi sejumlah syarat yang diajukan KPK. Di antaranya punya kualifikasi sebagai penyidik dan pernah menduduki jabatan di reserse. "Kami sudah seleksi. Tidak mungkin asal meluluskan dan kirim. Mereka tentu punya kemampuan khusus," kata juru bicara Polda Sulselbar, Komisaris Besar Chevy Achmad Sopari.

Keempat perwira yang kini mengikuti seleksi penyidik KPK, kata Chevy, mendaftar atas permintaan sendiri. Mereka sudah berada di Jakarta sejak pekan lalu. Saat KPK mengajukan permintaan untuk perekrutan penyidik, pihaknya membuka pendaftaran kepada seluruh polisi yang berminat untuk menjadi penyidik di lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dua perwira Polda Sulselbar pernah ditarik dan menjabat sebagai penyidik KPK, yakni Ajun Komisaris Wahyu Istanto Bram dan Ajun Komisaris Ardi Rahananto. Keduanya masuk dalam 20 penyidik kepolisian yang ditarik dari KPK. Hingga kini, diketahui Mabes Polri masih melakukan seleksi internal terhadap sekitar 40 personel.

Mereka nantinya akan menggantikan penyidiknya yang sudah habis masa tugasnya di KPK. Mengenai status dua penyidik asal Polda Sulsel yang habis masa tugasnya, Iftah mengaku belum mengetahui persis perkembangannya. Meskipun begitu, mereka tentu akan kembali ke korps Bhayangkara.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terpopuler lainnya:
Anwar Congo Protes Film ''The Act of Killing''  
Pemerintah Belum Mau Minta Maaf atas Tragedi 1965 

2 Surat Sakti Jokowi Menuju DKI-1 

Ayah Fitrah Menangis di Hadapan Siswa SMAN 70

Wawancara Sutradara Film Jagal: Akting Anwar Congo 

Siswa SMA 70: Mental Kami ''Down'', Nyaris Putus Asa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.