TEMPO.CO, Jakarta - Tauri Yusianto, ayah Alawi Yusianto Putra, pelajar SMA 6 Jakarta korban pembacokan pada Senin, 24 September 2012, belum bisa memaafkan FR, pelaku pembacokan anaknya. Ia berharap pelaku, "Dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup," kata Tauri saat ditemui di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Senin, 1 Oktober 2012.
FR alias Fitrah Rahmadani (19 tahun), siswa SMAN 70 Jakarta, tersangka pembacokan, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tauri menyatakan puas jika FR benar dihukum hingga 15 tahun kurungan penjara. "Kalau pas 15 tahun hukumannya, saya puas," ujarnya. Tauri juga mengatakan belum akan memaafkan pelaku yang sudah membunuh anak bungsunya tersebut. "Saya sudah ikhlaskan kepergian anak saya, tapi belum tentu memaafkan pelaku."
Kuasa hukum keluarga Alawi, Ramdan Alamsyah, meminta sekolah si pelaku diberi sanksi sebagai efek jera untuk sekolah lainnya. "Sanksi untuk sekolah dengan mencabut status RSBI-nya (Rintisan Sekolah Berbasis Internasional)," ujarnya.
Menurut Ramdan, permintaan maaf dari pelaku tidak akan menghentikan proses hukum. "Minta maaf tidak berarti masalah selesai. Ini harus diselesaikan seluruhnya secara hukum," ujarnya. Inipun juga sebagai efek jera bukan hanya kepada pelaku, tapi juga kepada orang-orang yang akan melakukan tindakan serupa.
Pada Senin, 24 September 2012 sekitar pukul 12.15 sejumlah pelajar SMA 70 menyerang terhadap sejumlah pelajar SMAN 6 di bunderan Bulungan. Alawi tewas dalam insiden tersebut karena luka bacok di bagian dada.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
SMAN 70 Akan Dipindah ke Kepulauan Seribu?
Siswa SMA 70: Mental Kami ''Down'', Nyaris Putus Asa
Ayah Fitrah Menangis di Hadapan Siswa SMAN 70
Ternyata Ada Salju di Planet Venus
Apple Cabut Klaim Peta Paling Hebat