TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berjanji tak akan mendukung pembahasan undang-undang yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, perwakilan partainya di Badan Legislasi akan diminta selektif. "Kami akan minta poksi (kelompok fraksi) di Baleg tegas menolak masuknya pasal-pasal yang akan melemahkan KPK dan seluruh program pemberantasan korupsi," kata Arwani, Selasa, 2 Oktober 2012.
Menurut Arwani, saat ini belum terlambat bagi fraksi-fraksi di DPR untuk menolak pasal-pasal yang melemahkan KPK. Seperti penghilangan fungsi penuntutan, pemberlakuan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan, dan pengurangan kewenangan penyadapan. Saat ini, rancangan revisi UU KPK masih dalam tahap harmonisasi. "Masih panjang jalan revisi UU KPK ini."
PPP, kata Arwani, sangat berterima kasih dengan munculnya perdebatan di publik terkait revisi tersebut. Perdebatan ini dianggap menjadi wacana yang sehat dalam bingkai mengawal substansi rancangan revisi Undang-Undang KPK. "PPP tidak akan pernah membonsai KPK."
Arwani meyakinkan, di awal-awal Reformasi, partainya termasuk yang berada di barisan depan mendukung lahirnya komisi antirasuah itu. Karena itu, PPP juga akan berdiri di garis depan untuk menolak revisi ini jika tujuannya adalah untuk melemahkan KPK dan seluruh program pemberantasan korupsi.
Rencana DPR merevisi UU KPK ini telah menuai protes keras dari masyarakat. Publik menilai DPR tak lagi sensitif dengan isu pemberantasan korupsi.
Saat ini, kata dia, KPK justru butuh beberapa penguatan, seperti melalui anggaran dan kewenangan. "Penguatan institusi pemberantasan korupsi adalah harga mati. Karenanya, KPK, kepolisian, dan kejaksaan harus makin diperkuat," tutur dia.
IRA GUSLINA SUFA