TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan setuju dengan keinginan pengusaha untuk menunda pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Legowo, penundaan itu mungkin dilakukan bagi daerah yang belum mendapatkan pasokan BBM nonsubsidi. "Kami menyadari bahwa daerah yang belum ada BBM nonsubsidi bisa ditunda sebentar," katanya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 2 Oktober 2012.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM memutuskan untuk melarang penggunaan solar bersubsidi. Larangan itu berlaku untuk kendaraan-kendaraan operasional komersial, seperti pertambangan dan perkebunan. Peraturan itu secara resmi mulai diberlakukan per 1 September 2012.
Menurut Evita, permintaan untuk menunda aturan itu muncul dari pengusaha pertambangan, terutama tambang batu bara. Soalnya, harga batu bara saat ini masih tidak stabil sehingga membuat pengusaha kesulitan beradaptasi dengan aturan baru ini. "Kami sendiri hingga sekarang masih melihat hasilnya sedikit sekali sejak diterapkan itu," ujarnya.
Meskipun begitu, Evita mengatakan, pemerintah tetap akan menjalankan aturan pembatasan solar bersibsidi tersebut. Dia juga akan terus menyosialisasikan peraturan untuk menekan subsidi BBM tersebut kepada seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan. "Memang belum banyak perusahaan yang mengerti aturan ini. Jadi, masih butuh banyak sosialisasi," katanya.
Pemerintah, dia menambahkan, juga akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mengawasi penerapan dari aturan tersebut. Pemerintah daerah juga akan diajak bekerja sama terkait pengawasan.
DIMAS SIREGAR
Terpopuler:
Bulog Belum Tahu Beras Thailand Berarsenik
4 Ribuan Investor Yogyakarta Buru ORI 009
Menteri PU: Indonesia Bebas Rumah Kumuh 2020
Inflasi September Terkecil dalam 5 Tahun Terakhir
Berau: Tak Ada Penyidikan Independen dari Bumi Plc