TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan 13.105 kasus penyimpangan dalam penyelenggaraan instansi pemerintah pusat dan daerah pada semester pertama tahun ini. Akibatnya, negara berpotensi merugi hingga Rp 12,48 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.976 kasus senilai Rp 8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
"Sisanya 9.129 kasus senilai Rp 3,55 triliun merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, serta kelemahan sistem pengendalian intern," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo, Selasa, 2 Oktober 2012.
Menurut Hadi, temuan itu dihasilkan dari pemeriksaan yang dilakukan di 622 obyek pemeriksaan yang terdiri atas 527 obyek pemeriksaan keuangan, 14 pemeriksaan kinerja, dan 81 obyek pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyetoran atau penyerahan aset senilai Rp 311,34 miliar.
BPK pada semester satu tahun ini telah memeriksa sebanyak 527 laporan keuangan yang terdiri atas 91 laporan keuangan di pemerintah pusat, 430 laporan keuangan di pemerintah daerah, dan 6 laporan keuangan badan lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara.
Adapun temuan yang mengandung unsur pidana yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak 2003 hingga semester satu tahun ini sudah berjumlah 319 temuan. Dia merinci, sebanyak 174 temuan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung, 108 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan ke Kepolisian sebanyak 37 temuan.
"Secara keseluruhan, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti sebanyak 186 temuan. Sedangkan sisanya belum ada informasi mengenai tindak lanjut dari instansi berwenang," kata Hadi.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Perjalanan Dinas Rugikan Negara Rp 77 Miliar
Pengusaha Minta Negosiasi Kontrak Karya
Pabrik Wig di Kulon Progo Kebanjiran Pesanan
Ini Utang-utang BUMI