TEMPO.CO, Yogyakarta - Demo buruh di berbagai kota bisa mengakibatkan kerugian perusahaan hingga USD 20 miliar. Jika dua jutaan buruh di berbagai kota ikut berdemonstrasi atau bahkan mogok, maka target perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan bakal terbengkalai.
"Kalau buruh demonstrasi itu sah dan diatur dalam undang-undang. Perusahaan juga punya hak lock up, menutup perusahaan," kata mantan Menteri Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabinet indonesia Bersatu, Fahmi Idris, di Yogyakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Penasehat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) itu menyatakan hak berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan. Penyebab para buruh berdemontrasi adanya hak-hak buruh yang tidak dipenuhi perusahaan, gaji yang kurang, dan sistem outsourcing.
Demonstrasi buruh dibenarkan jika tidak tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kegiatan ekonomi, dan lain-lain. Perusahaan pun bisa menginstruksikan pekerja masuk lebih awal dan menutup pabrik supaya kegiatan pekerjaan tidak terganggu oleh demonstrasi.
Soal outsourcing, kata Fahmi, sebenarnya tidak akan menjadi persoalan jika perusahaan yang mempekerjakan pegawai itu tetap menyediakan pekerjaan di perusahaan lain setelah selesai kontrak. "Kami mengusulkan, perusahaan itu juga mengangkat pegawai tetap yang dipekerjakan di perusahaan lain secara outsourcing," kata Fahmi saat ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta.
Ia mencontohkan para pekerja kontraktor bangunan tidak mempermasalahkan jika pekerjaan selesai. Namun, para mandornya sudah menyediakan pekerjaan lain sehingga para tukang tidak menganggur.
Begitu juga perusahaan besar yang mempekerjakan pegawai secara outsoucing, seperti City Bank, Bang Negara Inonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga melakukan sistem outsourcing. Hanya yang di posisi inti yang tidak direkrut melalui outsourcing.
"Seharusnya ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal outsourcing. Kalau dibuat undang-undang akan lama. Sistem ini (outsourcing) digunakan di seluruh dunia," kata Fahmi.
Didik J Rahbini, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia menyatakan, demonstrasi memang sah dan sudah diatur. Yang tidak diperbolehkan adalah sweeping, mengganggu pekerja lain, dan ketertiban lalu lintas.
"Di mana-mana juga akan ada demontrasi buruh karena memperjuangkan nasib," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita populer:
Ayah Alawi Belum Maafkan Fitrah
Ini Utang-utang BUMI
Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi