TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin angkat bicara ihwal penarikan penyidik Kepolisian RI dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, komisi antirasuah bisa saja menarik penyidik lain jika masa kerja penyidik dari kepolisian benar-benar tak diperpanjang.
"Kalau mau objektif, sumber penyidik itu kan tidak semata-mata dari Polri," kata dia di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2012. Menurut dia, Kejaksaan Agung memiliki pengalaman lebih untuk penyidikan kasus tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi.
"Kenapa KPK tidak mencoba meminta kesediaan Jaksa Agung, misalnya, untuk bisa membantu mereka dalam suasana atau satu posisi di mana mereka kekurangan penyidik," ujar Amir.
Kejaksaan, ia melanjutkan, tentu sangat berpeluang mengisi kekosongan penyidik di komisi antikorupsi. "Kalau diminta tentunya. Tidak mungkin kan Jaksa Agung menawarkan."
Pada 14 September lalu, Polri menolak perpanjangan masa tugas 20 penyidik di KPK. Kemudian pimpinan KPK kembali bersurat ihwal permintaan masa tugas 16 penyidik dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan karena menangani banyak perkara.
Empat penyidik di antaranya menjadi kepala satuan tugas suatu perkara. Belakangan, dari 20 penyidik tersebut, sebanyak 15 orang sudah menghadap ke Trunojoyo, sebutan lain Mabes Polri.
PRIHANDOKO
Berita Terkait
4 Perwira Polda Sulsel Ikut Seleksi Penyidik KPK
Dari Semarang, Datang Dukungan untuk KPK
Fraksi PPP Berjanji Tolak Upaya Pelemahan KPK
Dukungan dari Segala Elemen Mengalir ke KPK
Aksi Selamatkan KPK Meluas