TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hari ini, Rabu, 3 Oktober. Pemeriksaan ini adalah yang kedua untuk Nazar dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. "Penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam kasus PLTS ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Nazar pukul 09.00 WIB. Tetapi, sampai pukul 10.00 WIB, terpidana 4 tahun 10 bulan dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang ini belum mendatangi kantor KPK.
Komisi antikorupsi sudah menetapkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi listrik tersebut. Pejabat pembuat komitmen, Timas Ginting, juga sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam kasus serupa.
Proyek listrik berbiaya Rp 8,9 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa, perusahaan pinjaman PT Anugrah Nusantara milik Nazar. Lalu, Alfindo mensubkontrakkan pengerjaan proyek kepada PT Sundaya Indonesia dengan kontrak Rp 5 miliar. Subkontrak ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita populer:
Ayah Alawi Belum Maafkan Fitrah
Ini Utang-utang BUMI
Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi