TEMPO.CO, Banjarmasin - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah dipindahkan ke penjara Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya terlibat dalam pengedaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Ini akan menunjukkan bahwa pelanggaran di dalam LP mendapat tindakan tegas," kata Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana dalam acara sosialisasi standar pelaksanaan tugas pemasyarakatan, di Banjarmasin, Rabu, 3 Oktober 2012.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut temuan inspeksi mendadak yang dilakukan di LP Teluk Dalam, pada 22 September lalu. Saat itu Denny dan Badan Narkotika Nasional menemukan beragam peralatan komunikasi, brankas, bahkan narkotik.
Denny mengatakan pemindahan narapidana ke Nusakambangan bisa dilakukan lagi jika ada narapidana yang melakukan pelanggaran berat. Nusa Kambangan, kata dia, dipilih karena sistemnya sudah lebih baik untuk mencegah peredaran narkotik.
"Memang masih ada kasus, tetapi sudah lebih baik dibandingkan LP lain," ujar Denny. Pemindahan ke Nusakambangan juga diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, ditambah lokasi hukuman yang jauh dari keluarga.
ANGGRITA DESYANI
Berita populer:
Ayah Alawi Belum Maafkan Fitrah
Ini Utang-utang BUMI
Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi