TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memproses peralihan status penyidik dari kepolisian menjadi pegawai tetap KPK. Rencana ini juga sudah dikoordinasikan KPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
"Dari koordinasi itu, sudah mendapat persetujuan Menpan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Rabu, 3 Oktober 2012.
Respons yang sama diperoleh KPK dari Mahkamah Agung ihwal pengangkatan penyidik menjadi pegawai tetap tersebut. "Semua pihak telah kami koordinasikan," kata Johan.
Pengangkatan penyidik menjadi pegawai tetap KPK kian mendesak setelah Markas Besar Polri tiba-tiba tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Sebanyak 15 penyidik di antaranya sudah menghadap Polri, sedangkan lima orang lainnya memilih bertahan.
Meskipun Polri membantahnya, penarikan ini diduga terkait saat KPK menetapkan dua perwira polisi menjadi tersangka kasus simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. Yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Belakangan, Polri bersikukuh ikut menyidik kasus tersebut dan sudah menetapkan lima tersangka.
Menurut Johan, sejak penolakan perpanjangan masa tugas 20 penyidik tersebut, KPK menempuh beberapa opsi seperti perekrutan penyidik KPK, dan perubahan
alih status pegawai yang dipekerjakan menjadi pegawai tetap.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Di Jakarta, Besok Buruh Demo di 13 Titik
Jokowi Puji Fauzi Bowo Sebagai Kesatria
Sakit Hati, Foto Bugil Kekasih Disebar ke Facebook