TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut James Gunardjo, terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno.
"Selain hukuman pidana penjara, kami meminta agar terdakwa didenda Rp 100 juta," kata Medy Iskandar, jaksa penuntut, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Sigit Wasesor, jaksa KPK lainnya, mengatakan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti sudah memenuhi unsur-unsur pasal suap yang dikenakan kepada James. Ia terbukti sebagai pelaku, memberikan duit dengan sengaja kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
James dalam kasus ini didakwa memberikan Rp 280 juta kepada Tommy. Duit diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan James bersama Tommy, yang tak lain Kepala Seksi dan Evaluasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoardjo di sebuah restoran Padang di Tebet, Jakarta Selatan, 6 Juni lalu. Dari tangkap tangan itu, KPK menyita duit Rp 280 juta yang dikemas dalam tas hitam.
Mendengar tuntutan jaksa, James hanya diam. Dharmawati Ningsih, ketua majelis hakim, pun mempersilakan James mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan jaksa. "Hak terdakwa mengajukan nota keberatan," ujarnya.
James pun mengatakan akan mengajukan pleidoi sendiri. Pengacaranya, Sehat Damanik, mengaku akan mengajukan pleidoi. "Kami meminta waktu seminggu untuk menyusun pleidoi," ujarnya langsung diamini Hakim Dharmawati. "Sidang dilanjutkan Senin pekan depan," ujarnya.
TRI SUHARMAN